Petugas unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku penipuan teehadad seorang wanita berinisial DPP (21) yang indekos di kawasan Cebolok, Gayamsari kota Semarang. Dalam aksinya pelaku yang mengenal korban sejak bulan Januari 2022 telah menggadaikan dua sepeda motor milik korban.
- Usai Bekerja Pada Korban, Pencuri Nekat Lucuti Perhiasan Majikannya Saat Tertidur
- 5 Remaja Pelaku Tawuran, Berhasil Dibekuk Polsek Gunungpati Saat Patroli Dini Hari
- Polda Jawa Tengah Gerebek Pesta Seks Gay di Kamar Kos
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengungkapkan pelaku diketahui bernama Rizky Apri Wibowo (27) warga Jalan Beruang, kota Semarang. Ia ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya pada hari minggu (15/5/22) oleh anggota unit Pidum yang dipimpin oleh AKP Parjin.
"Tersangka sudah beristri ini ketemu korban sejak januari 2022, hubungan keduanya sudah terlalu jauh. Saat pelaku meminta untuk menggadaikan dua motor miliknya dengan alasan untuk bekerja korbanpun memberinya," ungkap AKBP Dony Lombantoruan saat gelar kasus Rabu (18/5/2022).
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolrestabes Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku yang merupakan teknisi listrik ini sudah mempunyai istri. Tanpa perlawanana akhirnya Rizky ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya Empat (4) tahun penjara. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor yang telah digadaikan pelaku senilia Rp 4,5 Juta.
- Polisi: Kami Masih Menyelidiki Rekaman CCTV
- Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak
- Lakukan Pengeroyokan, Dua Anak Punk di Grobogan Ditangkap Polisi