Pria Beristri Ini Menipu "Luar Dalam" Gadis dan Gadaikan Dua Unit Motor

Petugas unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku penipuan teehadad seorang wanita berinisial DPP (21) yang indekos di kawasan Cebolok, Gayamsari kota Semarang. Dalam aksinya pelaku yang mengenal korban sejak bulan Januari 2022 telah menggadaikan dua sepeda motor milik korban.


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengungkapkan pelaku diketahui bernama  Rizky Apri Wibowo (27) warga Jalan Beruang, kota Semarang. Ia ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya pada hari minggu (15/5/22) oleh anggota unit Pidum yang dipimpin oleh AKP Parjin.

"Tersangka sudah beristri ini ketemu korban sejak januari 2022, hubungan keduanya sudah terlalu jauh. Saat pelaku meminta untuk menggadaikan dua motor miliknya dengan alasan untuk bekerja korbanpun memberinya," ungkap AKBP Dony Lombantoruan saat gelar kasus Rabu (18/5/2022).

Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolrestabes Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku yang merupakan teknisi listrik ini sudah mempunyai istri. Tanpa perlawanana akhirnya Rizky ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya Empat (4) tahun penjara. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor yang telah digadaikan pelaku senilia Rp 4,5 Juta.