Terbitnya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini memicu pro dan kontra di masyarakat Indonesia. Pemicunya dalam pasal itu menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja.
- Pasien Hemodialisa Meningkat, Karanganyar Akan Siapkan Tambahan 11 Unit Layanan Cuci Darah
- Istri Bupati Kendal Sosialisasikan Stunting dengan Sambangi Rumah Warga
- Dinkes Demak Minta Masyarakat Waspadai Penyakit Leptospirosis Yang Mematikan
Baca Juga
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang kesehatan tepatnya di Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepi, juga direspon Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah,
M Irfan Khamid selaku Pimpinan Wilayah IPNU Jateng menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, justru akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang dapat diterima oleh masyarakat.
Selain itu, kata Irfan, persoalan seks di kalangan remaja juga akan dinilai dapat diatasi dengan hanya mekanisme pencegahan semata, tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia.
“Akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang dapat diterima dan dapat diatasi dengan mekanisme pencegahan semata tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia,” ujar Irfan saat dihubungi di Kantor Pengurus Wilayah IPNU di PWNU Jawa Tengah.
Irfan menegaskan bahwa edukasi kesehatan reproduksi dan pembekalan agama di sekolah, menjadi hal yang lebih penting bagi kalangan remaja dibandingkan memberikan alat kontrasepsi.
“Sebenarnya banyak jalan untuk memberikan pencegahan, salah satunya memberikan ruang positif bagi anak usia sekolah melalui organisasi. Sebab dengan berorganisasi, tentu akan menyibukkan diri mereka pada kegiatan yang positif,” ucap Irfan.
Sebelumnya, pihak Kemenkes RI telah mengeluarkan keterangan bahwa alat kontrasepsi diperuntukkan bagi mereka yang telah menikah di kalangan remaja dan pelajar.
Karena itu, Irfan berharap agar kebijakan Kemenkes RI tersebut dapat direalisasikan sesuai sasaran.
"Pembagian alat kontrasepsi harus sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diperuntukkan bagi para remaja dan pelajar yang sudah menikah," pinta Irfan.
Untuk diketahui, juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menegaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.
Menurut Syahril, langkah Kemenkes bertujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tutur Syahril dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (6/8 2024).
- Jubir Vaksinasi Covid-19: Hadapi Varian Omicron, Kerja Sama Semua Pihak Menjadi Kunci
- Vaksin Terbatas, Hendi Minta Warga Rajin Cek Kuota di Puskesmas
- Asa Para Penyandang Disabilitas Menyambut Hari Tua Bersama BPJS Ketenagakerjaan