Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melaporkan sampai akhir program pengungkapan sukarena (PPS) tercatat sebesar Rp1,33 triliun, dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,96 triliun.
- Saham GOTO Naik 13,02 Persen Hari Pertama Melantai
- Klaim BPJAMSOSTEK Surakarta 2021 Rp444,777,7 Miliar
- MODENA Hadirkan Beragam Produk Praktis Guna Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga
Baca Juga
Sebanyak 8.902 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II berpartisipasi dalam program ini.
Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengatakan, kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada wajib pajak yang mengikuti PPS ini. Semoga kedepan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Lindawaty, Sabtu (9/7).
Dia menyebutkan, keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS.
Selanjutnya Lindawaty menambahkan setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.
Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku.
- Ketua Kadin Indonesia Paparkan Pentingnya Peranan UMKM Dihadapan Delegasi UAE
- Bank Raya Gandeng Indomaret Berikan Kemudahan Transaksi Non Tunai
- Jika Investasi Demak Maju, Manfaatnya Dirasakan Masyarakat