Merasa ada yang tidak beres dengan proses dan hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo mendampingi salah satu anggotanya, Fery Kurniawan, mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) atas pengumuman uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi Jawa Tengah bernomor : 1308/PP.05.2SD/33/Prov/X/2018.
- Dua Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
- Penyelidik KPK Cecar Politisi PSI Soal Dugaan Komitmen Fee Formula E
- Bermodal Mulut Manis, Pemuda di Blora Setubuhi Gadis Belia Berkali kali
Baca Juga
Ketua PDPM Sukoharjo Eko Pujiatmoko, mengatakan gugatan PTUN atas hasil seleksi KPU sudah melalui proses kajian yang mendalam.
"Kami melihat ada yang tidak beres dalam seleksi ini. Dari seluruh calon yang berasal dari Muhammadiyah tidak ada satupun yang lolos. Padahal kami nilai sudah layak dan memenuhi. Setelah kami kaji dan konsultasikan pada PDM kamu ajukan gugatan ini," kata Eko Pujiatmoko, Kamis (18/10).
Gugatan tersebut juga memperhatikan Surat Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo No. 20.46/III/O/A/2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI perihal keberatan Atas Pengumuman yang Menetapkan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU dengan nomor 18/PP.06-Pu/33/TimSel/ Jtg3/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018.
"Kami mendaftarkan Gugatan PTUN atas Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 bernomor 18/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VIII/2018, berikut seluruh hal yang berkaitan dengan pengumuman tersebut ke PTUN Semarang dg Nomor perkara 142/G/2018 PTUN.SMG tertanggal 17 Oktober 2018," tambahnya.
Fery Kurniawan, penggugat merupakan salah satu pendaftar calon KPU Sukoharjo yang gagal masuk 10 besar. Dari 22 calon yang terjaring tes, 9 diantaranya kader Muhammadiyah. Dan semuanya tidak lolos pejaringan 10 besar. Padahal pada tes tertulis Fery yang saat ini sebagai PPK Kecamatan Bendosari, ranking 6 dan psikotes ranking 2.
Terpisah Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Wiwoho mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan PDPM Sukoharjo dalam hal mendampingi anggota nya untuk mendapatkan keadilan.
"Selama yang dilakukan sesuai konstitusional kami mendukung," tandas Wiwoho.
- Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW
- Mengaku Petugas Indihome, Dua Pencuri Kabel PT Telkom Diringkus Polres Kudus
- Sering Bikin Resah Warga, Geng Katak Beracun Diamankan Polisi