Proyek Mangkrak Gedung Pertemuan Budi Sasono Sukoharjo Bakal Lanjut

Proyek gedung pertemuan Budi Sasono di dekat alun-alun Sukoharjo mangkrak. RMOL Jateng
Proyek gedung pertemuan Budi Sasono di dekat alun-alun Sukoharjo mangkrak. RMOL Jateng

Proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono di Jalan Veteran, Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo bakal dilanjutkan kembali setelah mangkrak sejak 2021 karena permasalahan hukum dengan kontraktor.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Bowo Atmojo mengatakan, bakal mempercepat proses lelang untuk melanjutkan proyek tersebut. 

"Lelang konsultan MK (untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung) sudah selesai dan tinggal penandatangan kontrak sekaligus kami lanjutkan ke lelang untuk proyek fisiknya," kata Bowo, Selasa (23/1).

Dia menjelaskan, proses lelang untuk konsultan MK pada tahap penandatanganan kontrak terjadwal pada 16-23 Januari 2024. Menurut Bowo, lelang jasa konsultan MK memiliki nilai pagu Rp1.125.000.000 dengan nilai HPS Rp1.099.800.000.

"Untuk lelang proyek fisiknya, saat ini masuk tahap evaluasi, administrasi, kualifikasi, teknis dan harga (8-23 Januari 2024). Selain itu juga tahap pembuktikan kualifikasi (12-23 Januari 2024)," terangnya.

Selanjutnya, penetapan pemenang lelang dan pengumuman pemenang lelang 24 Januari 2024 dengan masa sanggah 25-29 Januari 2024. Untuk surat penunjukan penyedia barang dan jasa 30-31 Januari 2024 dan penandatanganan kontrak 1-7 Februari 2024.

"Untuk lelang proyek fisik gedung memiliki nilai pagu paket Rp40 miliar dengan nilai HPS paket Rp39,535 Miliar. Lelang fisik masih berjalan dan penandatanganan kontrak kerja sesuai jadwal awal Februari mendatang," ujarnya.

Menyinggung tentang desain gedung, Bowo mengatakan, ada sedikit perubahan yakni tentang pagar. Pada desain lama disebutkan mengunakan pagar pembatas namun dalam desain baru tidak lagi menggunakan pagar pembatas.

Seperti diketahui, pada awal pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono diproyeksikan dapat menampung sekira 3.000 orang. Hanya saja pelaksana proyek tidak dapat menyelesaikan tepat waktu hingga berujung gugatan di pengadilan akibat keterlambatan pengerjaan proyek fisiknya.

Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan gedung Budi Sasono senilai Rp44,6 Miliar. Pemutusan kontrak tersebut kemudian berujung pada gugatan hukum.

Pada awal 2023 proses hukum antara Pemkab Sukoharjo dengan kontraktor PT Chimarder 777 telah selesai. Akta perdamaian sudah diteken kedua belah pihak dengan kesepakatan Pemkab Sukoharjo membayar biaya pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor serta material omzet sudah disepakati.

"Semoga proyek sukses dan tepat waktu hingga bisa bermanfaat buat masyarakat Sukoharjo," pungkas Bowo.