PT PP Tol Semarang Demak Bantah Serobot Tanah Petani, Ada Dua Serifikat.

PT PP Tol Semarang - Demak, membantah adanya penyerobotan tanah milik Ahmad Suparwi, di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.


Kasus viralnya Ahmad Suparwi, yang mengaku tanah seluas 3940 M², diserobot untuk proyek jalan tol slSemarang - Demak, mendapat respon dari PT PP Tol Semarang - Demak. Humas PT PP Tol Semarang - Demak, Robi Sumarna, mengatakan, saat ini, tanah tersebut memiliki dua sertifikat, yakni Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Pakai.

"Jadi saat ini, tanah yang ada di Desa Pulosari tersebut memiliki dua sertifikat. Sertifikat hak pakai negara terbit tahun 2003, sedangkan sertifikat hak milik yang dibawa Pak Suparwi terbit tahun 2009. Dari sini kita tau sertifikat mana yang lebih dulu terbit," terang Robi, Senin (28/11) sore.

Dari kejadian tersebut, pihak PT PP juga telah melakukan mediasi. Bahkan, saat Suparwi bersikukuh mempertahankan haknya, pihak PT PP telah menyarankan agar Suparwi mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sebenarnya dari awal kita sudah sarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Karena pengadilan yang dapat memutuskan pencabutan salah satu sertifikat," terang Robi.

Diduga, ada kesalahan yang dilakukan saat penerbitan sertifikat dalam proses balik nama. "Kami tidak dapat menyebut siapa yang salah. Tapi, kenapa pada tahun 2009 muncul sertifikat baru, padahal status sertifikat tersebut adalah hak negara sudah terbit di tahun 2003?," tambah Robi.

Untuk saat ini, PT PP telah dimintai keterangan di Ditkrimum Polda Jawa Tengah, terkait aduan Ahmad Suparwi ke Presiden Jokowi. Dalam proses penyelidikannya, Robi menjelaskan bahwa pihak Polda Jawa Tengah tidak menemukan adanya penyerahan atau aliran uang ganti rugi tanah ke pihak manapun.

"Kami sudah dimintai keterangan. Kalau dari pihak kepolisian, informasinya memang tidak ada pemberian ganti rugi ke siapapun, karena statusnya sertifikat hak pakai negara," pungkas Robi.