Polres Kebumen menangkap dua residivis yang diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian Kebumen.
- Dendam Jadi Motif Pembacokan Sadis di Banjarnegara, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
- Dua Perguruan Silat Bentrok, 1 Orang Terluka, 6 Orang Diamankan
- Polres Banjarnegara Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Mbah Slamet
Baca Juga
Residivis itu masing-masing diketahui berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
"Awalnya para tersangka browsing di Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual. Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook. Keduanya kemudian sepakat melakukan pembayaran dengan sistem COD (Cash On Delivery)," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulisnya kepada RMOLJateng, Jum’at (19/6) petang.
Saat COD itu, tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202.500.000,00 namun sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.
Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya.
Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp 20 Juta, selanjutnya menghilang. Korban Pun kelimpungan dan merasa ditipu. Korban berusaha mencari para tersangka.
"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur dan telah menjual sapi ke orang lain. Sedang uang Rp182.500.000,00 belum dilunasi," jelas AKBP Rudy.
Pengakuan para tersangka sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali.
Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.
Berdasar catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 menjalani hukuman 11 bulan.
Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana.
- Puluhan Remaja Bentrok di Cilosari Gunakan Senjata Tajam
- Polres Salatiga Bentuk Satgas untuk Tangani Kasus Arisan Online
- Polisi Tembak Kaki Begal di Banjir Kanal Barat