Pemkab Purbalingga mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.
- Luthfi Ingatkan Kades Tak Sendirian
- Tekan Kebocoran Secara Signifikan, Tegal Tingkatkan Pengelolaan Sampah
- Pejabat Pemkot Salatiga Dirombak
Baca Juga
Rancangan ini mulai dipaparkan di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan kementerian lainnya dalam rapat lintas sektoral, Kamis (13/2) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel bersamaan dengan Pemkab Purwakarta, Subang dan Sumedang.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan Perda RDTR kawasa perkotaan ini nantinya digunakan sebagai acuan investor saat melakukan perizinan.
Ia berharap agar penyusunan RDTR ini mampu mengembangkan kawasan perkotaan Purbalingga yang mendukung iklim investasi termasuk proses perizinan.
Dengan terbentuknya Perda RDTR kita tidak lagi mengacu RTRW, cukup RDTR perizinan akan lebih mudah dan memberikan kemaslahatan bagi pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Disamping investasi dan perizinan, Perda RDTR kawasan perkotaan ini juga dapat mengendalikan beberapa masalah strategis lainnya. Diantaranya, industri di perkotaan, perkotaan yang kurang berkembang.
Saat ini perkembangan kota masih terpusat. Sehingga ke depan kita perlu memecah keramaian dan kemacetan dengan membangun jalan lingkar/alternatif," katanya.
- Bupati Purworejo Kukuhkan Pejabat Baru
- 255 Tim Kebersihan DLH Dapat Sembako dari Baznas Batang
- Olahraga Bersama POLRI-TNI Sambut Hari Bhayangkara