Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Sabtu (1/5) turun ke jalan dan menuntut pemerintah agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan beserta peraturan turunannya.
- Peserta Vaksinasi RT di Batang Dapat Hadiah Bibit Cabai dan Terong
- Beda Strategi, Gerindra Kendal Pilih Penjaringan Tertutup Hadapi Pilkada 2024
- Nama Wakil Ketua DPRD Karanganyar Dicatut Penipu dengan Modus Lelang Kendaraan
Baca Juga
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Sabtu (1/5) turun ke jalan dan menuntut pemerintah agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan beserta peraturan turunannya.
Koordinator aksi, Dwi Prasetyo, mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk menjadikan Momentum May Day 2021 sebagai hari perlawanan sekaligus konsolidasi demi membangun persatuan yang nyata.
Menurutnya, gerakan-gerakan perlu dilakukan untuk membangun agenda politik progresif yang sistematis dan saling terkonsolidasi antarsektor.
"Dengan demikian, tuntutan politik dari akar rumput dapat dimenangkan tanpa bergantung pada partai-partai politik pro oligarki saat ini," kata Dwi.
Selain itu, Geram juga menuntut pemerintah mengesahkan beberapa rancangan undang-undang. Tak hanya itu, mereka menuntut agar pemerintah merevisi undang-undang ITE.
Menurutnya, UU tersebut justru memberangus hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sejatinya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi," tegasnya. [sth]
- Polres Sukoharjo Dorong Upaya Tanggulangi Intoleransi dan Radikalisme
- 17 Kecamatan di Grobogan Alami Krisis Air
- Ratusan Siswa SMK Muhammadiyah Kudus Bela Palestina