Ratusan Lapak PKL Liar Pasar Genuk Dibongkar

Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) liar di Pasar Genuk.


Ratusan lapak PKL liar berjualan di depan pasar ditertibkan dengan menyita partisi milik pedagang. PKL tersebut tidak pernah membayar retribusi karena memang membuka lapak tanpa izin.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, para pedagang tidak memiliki izin ini diminta untuk tidak lagi kembali berdagang di tepi jalan. 

"Seminggu lalu kita sudah ke sini. Tapi ternyata mereka ndablek. Maka kita tindak," kata Fajar, Kamis (18/8).

Fajar menegaskan, kepada para pedagang untuk benar-benar mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Ia menjelaskan, pedagang boleh berdagang didepan pasar mulai dari dini hari hingga maksimal pukul 07.00 WIB.

"Hari ini benar-benar peringatan terakhir. Kalau mau berdagang batasnya jam 07.00 WIB. Lebih dari itu, akan kita angkut semua barang. Kita sudah tidak  bicara sosialisasi tapi penindakan," ungkapnya.

Dia mengatakan, di lokasi tersebut akan dipasang spanduk larangan berdagang di tepi jalan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang. Bahkan Satpol PP akan menurunkan anggota berpakaian sipil yang akan mengawasi ketertiban para pedagang.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Genuk Semarang, Bambang mengatakan, selama ini memang pihaknya merasa resah dengan keberadaan pedagang liar di tepi jalan Pasar Genuk.

"Kami minta Satpol PP tegas tertibkan pedagang tepi jalan. Mereka ini liar. Mereka ini tidak bayar retribusi malah dagangannya laku. Sedangkan kita, bayar retribusi tapi tidak laku sampai busuk," ucap Bambang.

Ia mengaku, selama ini setiap hari elalu tertib membayar retribusi sebesar Rp10.000. Ia juga menyebut permasalahan pedagang liar ini memang sudah berlangsung lama.