Ratusan Toko Modern di Kota Semarang Tak Berizin Lengkap

Satpol PP Kota Semarang mengungkap ada 350 lebih toko modern atau minimarket yang ada di Kota Semarang belum memiliki izin lengkap.


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, data toko modern yang belum memiliki izin lengkap ini ia dapatkan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang. 

Dinas Perdagangan mencatat ada lebih dari 350 toko modern tidak mengantongi izin yang lengkap.

“Kami dapat laporan dari Dinas Perdagangan kalau ada 350 toko modern yang belum lengkap izinnya,” kata Fajar saat ditemui di Kantor dinasnya, Jumat (24/3).

Fajar menyatakan ada enam perusahaan pendiri toko modern yang belum memiliki izin lengkap. Namun saat ditanya, pihaknya belum mau menyebutkan nama-nama toko tersebut. 

Ia pun memerintahkan kepada Managemen toko modern tersebut untuk segera melengkapi perizinannya.

"Segera lengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)," ungkapnya. 

Selain data dari Dinas Perdagangan, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat yang mengadukan tentang dugaan toko modern yang belum berizin tersebut.

"Ada yang bilang itu merugikan UMKM. Dan kita diminta untuk menyegel Toko modern," tuturnya. 

Namun pihaknya tidak serta merta melakukan penyegelan atau perobohan bangunan tanpa ada surat rekomendasi dari dinas terkait.

"Perlu diketahui Satpol PP bisa menyegel atau merobohkan jika sudah ada surat peringatan tiga kali dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang," jelasnya.

Ia menjelaskan jika Dinas Perdagangan pada 8 Maret 2023 telah memberikan surat kepada manajemen toko untuk segera melengkapi perizinan yang masih kurang. 

Oleh sebab itu, jika sampai tanggal 14 April 2023 perizinan belum lengkap maka DPMPTSP Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel toko-toko modern tersebut.

"Jika sampai tanggal 14 April 2023 izin belum lengkap, Satpol PP akan melangkah untuk menyegel. Kita tidak akan pandang bulu. Ini Peringatan keras. Kalau izin tidak lengkap, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang," pungkasnya.