Ratusan Warga di Magelang Merasa Ditipu oleh Pengembang Perumahan

Dwana Herdiawan (berkaos hitam) dkk yang merasa tertipu oleh pengembang perumahan.
Dwana Herdiawan (berkaos hitam) dkk yang merasa tertipu oleh pengembang perumahan.

Ratusan warga di Magelang dikabarkan merasa tertipu oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan. Impian mereka untuk bisa mempunyai rumah idaman, kini tinggal harapan.


Di awal 2020, perumahan yang akan dibangun 350 unit di Kalikecis, Desa Banjarnegara, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, ditawarkan dengan nama Ndalem Tasnem. PT Falah Radians selaku pengembang berkantor pusat di Yogyakarta dan kantor pemasaran di Mertoyudan.

Salah satu pembeli, Dwana Herdiawan, (44), penduduk Kramat Selatan, Kota Magelang, merasa tertipu oleh sang pengembang. Rumah yang dijanjikan akan dibangun pada 2020 ternyata hingga 2022 ini belum terwujud.

“Dijanjikan rumah saya akan jadi pada November 2020, namun sampai saat ini tidak terealisasi,” katanya, di depan para awak media (12/05/2022).

Dia menyebutkan, di lahan 400 hektar pengembang akan membangun 350 unit rumah. Harga yang ditawarkan dibandrol Rp 125 juta untuk tipe 36 dan tipe 45 Rp 250 juta.

“Saya bayar cash Rp 125 juta. Sekitar 100 pembeli juga membayar cash. Sedang yang lain membayar DP atau uang muka dengan nilai berbeda-beda," katanya.

Dwana mengaku sempat berkali-kali menanyakan ke pihak pengembang namun jawaban yang berbelit-belit. Dan di lokasi, hanya ada satu unit rumah sebagai contoh.

Suatu ketika dia mendengar kabar, jika rumah belum dibangun karena pihak pengembang belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang.

"Kami juga mendapat informasi, tanah untuk calon perumahan bermasalah. Pengembang ditagih untuk melunasi pembayaran atas tanah tersebut," ujar Dwana.

Yang lebih mengejutkan, masalah itu sudah ada putusan PKPU Sementara dari Pengadilan Tata Niaga Semarang, awal 2022 ini. Dalam PKPU Sementara itu, pengembang disebut pailit. "Kami mendapat perjanjian damai tapi isinya merugikan para konsumen,” tuturnya.

Dalam putusan disebutkan, total aset PT Falah Radians sekitar Rp 2 miliar. Jumlah tersebut dipandang tidak cukup untuk mengembalikan dana yang telah disetor para konsumen. 

Hal senada disampaikan konsumen lain bernama Citra Kurnianti (31). Penduduk Bojong Mungkid ini membeli unit rumah secara cash Rp 125 juta. “Saya tahu, di WA grup pembeli, sekitar 200 orang telah membayar cash. Tapi saya yakin, banyak konsumen yang belum tahu perkembangan dari masalah ini,” kata Citra.

Dihubungi terpisah, Direktur PT Falah Radians, Sudarwati, melalui Kuasa Hukumnya, Edo membenarkan bahwa putusan PKPU sementara sudah turun. “Saat ini tahapan proses PKPU tetap,” katanya.

Apakah masalah tahapan perencanaan perdamaian sudah final ? Edo mengaku masih dalam proses perbaikan. "Hal itu sesuai hasil rapat dengan kreditor dan hakim pengawas,” katanya.

Edo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang lanjutan dari pengadilan niaga. “Kemungkinan awal Juni akan ada sidang lagi,” pungkasnya.