Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan ratusan botol Miras dari berbagai merek di sebuah kontrakan di wilayah Guwosari Jebres yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras tersebut, Jumat (9/6/2023).
- Kasus Perundungan di Cilacap, Polri Berikan Bantuan Pengobatan Korban
- Pemkab Magelang Siap Hadapi Gugatan Pedagang Bakso
- Cari Bukti Suap Wahid Husein, KPK Geledah Lapas Sukamiskin
Baca Juga
"Ada tiga orang pelaku yang berhasil kita amankan, di 2 lokasi yang berbeda yakni di Kerten Laweyan dan Guwosari Jebres," ucap Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mewakili Kapolresta Surakarta.
Kasat Samapta menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal ada informasi dari masyarakat melalui call center Polresta Surakarta bahwa diwilayah Kerten Banjarsari ada seorang penjual Miras yang akan melaksanakan transaksi secara COD.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan di lokasi ada seorang laki - laki inisial UWS (30) yang sedang membawa miras sebanyak 3 botol sehingga dilakukan penangkapan terhadap UWS dan membawa Mirasnya untuk kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta.
Sesampainya di Mako Sat Samapta Polresta Surakarta, pelaku UWS kita lakukan interogasi dan pengembangan. Pelaku UWS mengaku bahwa miras tersebut diambilnya di gudang penyimpanan sebuah kontrakan di wilayah Guwosari Jebres.
Kemudian kami melakukan penyitaan di lokasi tersebut dan di lokasi ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini secara bersama - sama menjual miras tersebut dengan pelaku UWS
Pengakuan pelaku UWS, miras tersebut dijual secara online dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual miras.
"Kedua pelaku yang berhasil kita amankan di Kontrakan Guwosari Jebres adalah DSN (21) dan FW (30)," ujarnya.
Sedangkan dari hasil penyitaan dilokasi tersebut kita amankan sebanyak 628 botol miras dari berbagai merk.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kita bawa beserta barang buktinya ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur Tipiring," tegasnya.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi.
Aksi ini merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
"Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta Surakarta.
- Dua Warga Banjarnegara Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Biosolar
- KPK Temukan Bukti Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
- Penyuap Anggota DPRD Jambi Namanya Paut Syakarin, Resmi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur