Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyatakan siap menghadapi gugatan pedagang bakso yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar.
- KPK Periksa Dirut PLN Soal Suap PLTU Riau-1
- Dalami Kasus Suap Anggaran, KPK Garap PNS
- Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu di Banyudono
Baca Juga
"Sesuai tugas dan fungsi lembaga, kami insya allah siap menghadapi gugatan ini," kata Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty, melalui pers rilis, Kamis (14/7/2022).
Menurut Ratna, dari awal pihak BPPKAD telah melaksanakan tugas sesuai Perda dan Perbup. Sebelumnya, pemkab sudah beberapa kali melaksanakan sosialiasi, pertemuan, teguran, hingga memberikan surat peringatan.
Untuk pemasangan Tapping Box, lanjut Ratna, telah dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 49 buah, dan akan ada tahap kedua dan selanjutnya terkait pemasangan Tapping Box di hotel dan restoran sesuai mekanisme yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan, Tapping Box itu wajib dipasang oleh wajib pajak dengan omset Rp 100 juta per tahun," katanya.
Yang pasti, masih kata Ratna, Pemkab Magelang tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat. "Ya kita ikuti saja proses di pengadilan nanti," ujarnya.
Mengenai ketidakhadiran penggugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (14/07/2022) karena belum ada Surat Kuasa dari Bupati Magelang.
Perlu diketahui, sidang gugatan pedagang bakso yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada Pemkab Magelang, Kamis (14/07/2022), ditunda. Penyebabnya, pihak Tergugat mangkir.
"Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, atau kuasa hukumnya, tidak hadir tanpa keterangan," kata Fatkhul Mujib SH, kuasa hukum penggugat, Arif Budi Sulistiyono, begitu keluar dari ruang sidang di Pengadilan Mungkid.
Ketidakhadiran Tergugat jelas membuat Penggugat kecewa. Mujib menyesalkan sikap Tergugat yang tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Padahal Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) telah menanda tangani Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan," sesalnya.
Praktis, sidang perkara yang diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Wanda Andriyenni SH MKn, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dab Alfian Wahyu Pratama SH MH, hanya berjalan singkat.
Setelah membuka sidang, Majelis Hakim hanya memeriksa legalitas identitas kuasa hukum Penggugat. Kemudian tanda bukti penerimaan surat panggilan sidang yang telah ditandatangani Kepala BPPKAD.
"Karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir ditunda hingga pekan depan," kata Wanda Andriyenni.
- Jualan Obat Mercon untuk Sangu Lebaran, Dua Pemuda Diringkus Polisi Jepara
- Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Tersangka Kasus Penggelapan Barang Bukti Dalam Penyidikan
- Juliari Dipenjara 12 Tahun, KPK Harap Ada Efek Jera