Rebutan Lahan di Desa Depok, Dua Kubu Nyaris Bentrok Di Kabupaten Batang

Perwakilan dari pemilik PT PPI Surakarta, Sugirman. RMOL Jateng.
Perwakilan dari pemilik PT PPI Surakarta, Sugirman. RMOL Jateng.

Konflik horisontal terkait sengketa tanah nyaris terjadi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Ada dua pihak mengklaim memiliki lahan dengan lokasi yang sama.


Kedua pihak itu adalah PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang. Keduanya bermaksud memasang papan peringatan kepemilikan di waktu yang sama, Sabtu (4/5). Kedua pihak nyaris bentrok.

"Hasil kesepakatan semua kegiatan dihentikan, makanya kalau sesuai aturan yang namanya objek sengketa itu status quo menghormati proses peradilan," ujar Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto usai memediasi kedua pihak, Sabtu (4/5).

Keduanya mengaku sebagai pemilik tanah belasan hektar di tempat yang sama. PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta yang diketahui menjadi pemilik pertama tanah seluas 19,6 hektar. PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang  juga mengklaim menjadi pemilik tanah tersebut.

PT PPI hendak memasang pagar dan papan peringatan larangan beraktivitas di lokasi. PT TSI bersiap mendatangkan tiang pancang untuk proses pembangunan pabrik.

Suasana mediasi sempat memanas lantaran terpancing emosi. Namun bentrokan berhasil dicegah.

Kapolsek Tulis mengatakan hasil mediasi adalah akan ada pertemuan lanjutan dari kedua belah pihak melalui  kuasa hukum. Lokasi pertemuan  di Polres Batang.

"Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada lagi kegiatan. Kami akan menghadirkan juga pihak yang berperkara," jelasnya.

Perwakilan dari pemilik PT PPI Surakarta, Sugirman menegaskan tidak boleh ada kegiatan sampai muncul putusan inkracht dari pengadilan.

Informasi yang dihimpun, sengkarut sengketa itu muncul  saat pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono melaporkan mantan orang kepercayaan sendiri ke Polres Batang. Namanya Somad.

Pelaporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah bernilai belasan miliar  di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

Pelaporan sudah dilakukan pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.

Kronologi bermula saat Hartono ini menyuruh SD untuk membeli tanah seluas 19,6 hektar dengan harga Rp 21 miliar. Rencananya, tanah itu akan dijual kembali.

"Namun rencana itu akhirnya dibatalkan. Namun orang kepercayaan Pak Hartono tetap meneruskan penjualan tanah ke sebuah perusahaan dari Semarang dan uang pun diterima," jelasnya.