Reka Adegan Penembakan Istri TNI, 59 Adegan Diperankan Pelaku 

Satreskrim Polrestabes bersama Kejari Kota Semarang melakukan reka ulang adegan (rekontruksi ) percobaan penembakan/pembunuhan terhadap Rina Wulandari (32) di Jalan Cemara III, Banyumanik Semarang pada Senin (18/7) silam yang diotaki oleh suaminya sendiri alamarhum Kopda Muslimin.


Kasipidum Kejari Kota Semarang Muhamad Rizky Pratama menyebut bahwa reka adegan yang berlangsung 59 adegan ini mengjadirkan empat tersangka utama. Diantaranya Sugiono alias Babi, Agus Gondrong, Ponco dan Supriono alias Sirun. Sementara untuk korban Rina W diperankan oleh adiknya yaitu Rida.

"Kita gelarkan reka adegan ulang di lokasi dengan tujuan agar kita dapat melihat fakta sebenarnya tentang percobaan penembakan/pembunuhan di lokasi atau tepatnya di depan rumah korban," ungkap Kasipidum M Risky dilokasi, Selasa (18/10).

Dalam pelaksanaan reka adegan tersebut dimulai dari pertenuan pelaku dan Almarhum Kopda Muslimin di kediamannya seminggu sebelum pelaksanaan penembakan istrinya, termasuk pertemuan untuk mencari senjata yang digunakan melakukan eksekusi.

Senentara itu kuasa hukum empat tersangka Aryas Adi Suyanto mengungkapkan bahwa dari reka adegan dilakukan oleh kliennya terdapat fakta bahwa mereka ini melakukan percobaan pembunuhan berencana atas perintah almarhum Kopda Muslimin yang notabene merupakan anggota TNI aktif.

"Kita dapatkan fakta di reka adegan ulang ini bahwa perbuatan kliennya atas perintah dari Almarhum Kopda Muslimin hal ini terbukti dengan perencanaan awal di rumahnya seminggu sebelum eksekusi terhadap korban Rina," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan reka adegan ulang ini  empat tersangka mendapat pengawalan ekstra dari Resmob Polrestabes Semarang yang dibantu oleh Polsek Banyumanik.