Relawan 'Ogah' Turunkan APK, Gakumdu Salatiga Turun Tangan

Ketua Gakumdu Bintar Lulus Pradipta yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga (kiri) bersama perwakilan Polres Salatiga dan staf Bawaslu divisi Penanganan Pelanggaran, saat memberikan imbauan ke Ketua Umum Dulur Ganjar Pranowo Raden Zieo Suroto (tengah), Minggu (11/2) petang. Erna Yunus B/Dok.RMOLJateng
Ketua Gakumdu Bintar Lulus Pradipta yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga (kiri) bersama perwakilan Polres Salatiga dan staf Bawaslu divisi Penanganan Pelanggaran, saat memberikan imbauan ke Ketua Umum Dulur Ganjar Pranowo Raden Zieo Suroto (tengah), Minggu (11/2) petang. Erna Yunus B/Dok.RMOLJateng

Buntut relawan salah satu pasangan calon (paslon) yang 'ogah' menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Salatiga akhirnya turun tangan, Minggu (11/2) sore.


Ketua Gakumdu Bintar Lulus Pradipta, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga bersama perwakilan Polres Salatiga dan staf Bawaslu divisi

Penanganan Pelanggaran, mendatangi langsung kediaman Ketua Umum Dulur Ganjar Pranowo, Raden Zieo Suroto.

Setelah melalui dialog dan perdebatan panjang terkait payung hukum yang tidak sejalan, Tim Gakumdu tidak langsung menurunkan APK tertempel di dinding depan rumah Raden Zieo Suroto, di kawasan Cebongan, Salatiga.

"Dari proses kedatangan kami ke lokasi dan tidak menemukan titik terang, akan kami tuangkan dalam form A Bawaslu. Selanjutnya hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan sambil menunggu hasil keputusan seperti apa," kata Bintar Lulus Pradipta kepada RMOLJateng.

Diakui Bintar, kedatangan tim Gakungdu ke kediaman Raden Zieo Suroto itu sebagai bentuk himbauan sekaligus menyampaikan aturan berlaku PKPU terkait APK dimasa tenang.

Termasuk solusi untuk tetap boleh memasang APK, asalkan Nomor Urut serta kata-kata ajakan untuk ditutup. Namun, solusi ini ditolak Raden Zieo Suroto.

"Himbauan ini sebagai upaya Bawaslu untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan termasuk memunculkan kesalahpahaman dan menjamin hak-hak warga negara," ungkapnya.

Kapan hasil keputusan diputuskan, Bintar mengaku belum dapat menentukan Waktunya. Ia masih menunggu pembahasan lebih lanjut meskipun waktunya hanya tiga hari kedepan.

Sebelumnya, Raden Zieo Suroto mengaku pemasangan APK di properti pribadinya setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Tim Pemenangan baik di tingkat Daerah dan Nasional.

Hasilnya, ia berkeyakinan tidak melanggar bahkan mendapatkan instruksi dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk mempertahankan APK jika berada di pekarangan pribadi meskipun dimasa tenang.

Bahkan, Raden Zieo Suroto menginstruksi untuk tetap dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Kota termasuk di 25 Desa di Kabupaten Semarang dan 4 Kecamatan di Salatiga.

"Saya diinstruksikan TPD, TPN dan Direktur Hukum kami bahwa pemasangan APK di pekarangan pribadi boleh. Kami melangkah tidak gegabah, sudah berkoordinasi. Jadi APK di basecamp saya akan tetap saya pertahankan. ," tandasnya.