Rencana Kenaikan Tarif 2 Jalur Tol Harus Sesuai Isi Kantong Masyarakat

Rencana kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo yang mengarah Bandara Soekarno-Hatta harus benar-benar dikaji sebelum disetujui.


Demikian disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Hal ini disampaikan Bambang karena memang ada pengajuan dari Jasa Marga, sebagai operator, untuk kenaikan tarif di dua jalur tol itu.

Permintaan disampaikan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kata Bamsoet, memang sesuai dengan UU 38/2004 tentang Jalan, Pasal 48, penyesuian tarif tol memang dapat dilakukan dalam dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Namun tetap saja Bamsoet ingin agar Komisi V DPR yang membidangi isu perhubungan, mengingatkan Pemerintah agar rencana itu benar-benar dikaji.

"Harus dikaji, sebelum kenaikan tarif tol harus didasari pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (24/8)

Di luar itu, Politikus Golkar itu juga berharap agar BPJT juga melakukan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Serta mengutamakan perbaikan pelayanan sesuai dengan SPM jalan tol.

"Hal ini agar pengguna tol tetap merasa nyaman dan aman saat melewati jalan tol," kata Bamsoet.

‎

Berdasarkan keterangan ‎Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan, usulan kenaikan tarif dua ruas tol tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan seperti angka inflasi dua tahun terakhir di setiap wilayah. ‎Hal itu sesuai Pasal 48 UU 38/ 2004 tentang Jalan.

‎Untuk berapa kenaikan tarif tol tersebut, BPJT dan Jasa Marga akan mengajinya kembali. Misalnya, untuk tarif Tol Sedyatmo, kenaikan akan ditinjau dari berapa persen angka inflasi dari Oktober 2016 sampai September 2018. ‎

Dalam surat pengajuan yang sudah diajukan ke BPJT, Jasa Marga menggunakan angka perkiraan inflasi yang kemungkinan terjadi pada September nanti. Perhitungan kenaikan adalah persentase angka inflasi selama dua tahun dikali tarif yang ada saat ini.‎

Jasa Marga sendiri mengakui sudah menerima data mengenai inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, inflasi dua tahun terakhir untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek yang wilayah operasionalnya ada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 6,81 persen.