Resahkan Pengunjung Alun-Alun, Empat Pemuda Diamankan

Empat pemuda yang sempat membuat resah pengunjung alun-alun Purbalingga, diamankan Satpol PP dan polisi, Sabtu (8/9) malam. Mereka berkedok mengamen, namun meminta imbalan dengan cara memaksa.


Empat pemuda yang diamankan yaitu SA (21) dan RA (21) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, HS (21) warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon dan DM (17) warga Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah.

Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, pihaknya mendapat penyerahan empat pemuda dari personel Satpol PP. Berdasarkan keterangan, mereka sering meresahkan pedagang dan pembeli makanan di sekitar Alun Alun Purbalingga.

Para pemuda yang diamankan kerap mengamen di sejumlah warung seputaran alun-alun tersebut. Namun biasanya mereka meminta uang secara paksa. Apabila belum diberi, mereka tidak mau pergi sehingga pedagang maupun pembeli merasa resah dan tidak nyaman.

"Mendapati penyerahan tersebut, kami lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan para pemuda tersebut. Selanjutnya kami juga panggil pihak keluarganya untuk datang ke Polsek Purbalingga," kata kapolsek, Minggu (9/9/2018).

Para pemuda tersebut, kemudian diberikan pembinaan dan pengarahan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.