Residivis Curi Motor, Dimodifikasi Digunakan Untuk Ojek

Residivis kambuhan, RS (24) warga Desa/ Kecamatan Karangsambung Kebumen kembali harus berurusan dengan polisi.


Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga kecamatan Karanganyar Kebumen.

Vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen yang dijatuhkan kepada tersangka karena kasus pencurian pada tahun 2016 silam rupanya tidak cukup membuatnya jera.

Ia kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar Kebumen saat diparkir.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka sejak dari rumah sudah ada niatan untuk mencuri. Begitu tiba di masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.

"Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," jelas AKBP Rudy, Rabu (27/5).

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, sesampainya di rumah sepeda motor dicat warna pink untuk memuluskan aksinya. Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sport agar lari dengan kencang. Dalam kesehariannya, sepeda motor oleh tersangka digunakan untuk ngojek.

"Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehari-hari untuk ngojek," tutur tersangka yang juga mantan anak punk.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.