Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan dugaan maladministrasi antara pertemuan Presiden Joko Widodo dengan elit Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Kepresidenan Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
- Bawaslu Batang 'Bredel' 3.977 APK Bermasalah
- Gus Yusuf Chudlori : Amanat Muspimwil PKB, Saya Ditugasi untuk Menjadi Cagub
- Ajak Generasi Z Jadi pengawas Partisipatif, Bawaslu Purbalingga Deklarasi Relawan Patroli Cyber
Baca Juga
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan tokoh manapun boleh menemui Jokowi di Istana. Namun menurutnya pertemuan yang difasilitas negara tidak membahas soal politik praktis apalagi keperluan Pemilu 2019.
"Kami laporkan dugaan maladministrasi berupa digunakannya Istana untuk pertemuan pemenangan Pilpres," ujar Ali di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/3) seperti dilansir Kantor Berita Politik
RMOLHal itu kata dia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 37/2008 tentang ORI. Dimana secara umum maladministrasi adalah sebuah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara."Jika merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU tersebut, kami yakin apa yang kami laporkan masuk ke ranah Ombudsman," jelasnya.
Ali mengatakan bahwa pelaporan kali ini sama sekali tidak menyertakan siapa pihak terlapor. Diharapkannya bahwa ORI lah yang menentukan.
Istana ditegaskannya adalah pusat pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara Presiden adalah penyelenggara negara sehingga digunakannya lstana hanya untuk sebagian pendukung partisan bakal calon presiden tertentu jelas merupakan maladministrasi.
Dilanjutkannya bahwa dugaan maladministrasi yang pihaknya laporkan tidak boleh dianggap sepele oleh Ombudsman. Sebab di tahun politik ini, setiap bentuk penyimpangan harus kita hindari agar kontestasi politik bisa berjalan dengan adil.
"Jangan ada pihak yang menggunakan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok partisannya. Kami berharap Ombudsman bisa bergerak cepat merespon laporan ini sebagaimana Ombudsman merespon dugaan maladministrasi pada kasus-kasus lain seperti Pasar Tanah Abang dan lain sebagainya," harapnya.
Dipertegas soal siapakah sosok yang mereka laporkan, Ali bilang laporan itu tak menyertakan pihak terlapor. Dia justru ingin ORI lah yang menentukan itu.
"Tidak (ada terlapor). Kita hanya melaporkan peristiwa pertemuannya. Jadi gini kami akan menyerahkan hasil sepenuhnya kepada pihak Ombudsman. Nanti Ombudsman yang menentukan apakah yang melakukan penyelenggara negara atau partainya," pungkas Ali sembari membeberkan bahwa bukti yang dibawa adalah pemberitaan soal pertemuan itu di media.
- Iswar Aminuddin: Bareng-bareng Bangun Semarang Demi Harapan Lebih Besar
- Ini Jawaban Gibran Terkait Masuk Daftar Teratas dalam Survei Cagub Jateng
- Penanganan Masalah Kesehatan di Jateng Perlu Kolaborasi Multi Pihak