Resmob Polres Sragen Grebek Arena Judi Cap Jie Kie

Sat Reskrim Polres Sragen menggrebek arena judi di sebuah warung di Kampung Ngapan Kelurahan Tangkil Kecamatan Sragen Kota, Senin (6/8). Enam pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.


Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni  menerangkan, penangkapan enam tersangka kasus perjudian dilakukan setelah unit operasional Sat Reskrim, memperoleh informasi tentang adanya perjudian di wilayah Sragen Kota.

Saat di lakukan penggerebegan, ada tiga kalangan perjudian di warung salah satu warga ini. Dua kalangan judi jenis gonggong/ceki dan satu lagi judi jenis Cap jie kie," paparnya kepada RMOLJateng, Selasa (7/8).

Seorang tersangka bernama Budi Santoso alias Bagong (42) warga Kampung Krapyak kelurahan Sragen wetan di tangkap, karena telah melakukan judi jenis cap jie kie.

Dari penangkapan Budi Santoso ini, petugas kemudian menyita barang bukti berupa HP merk Advan warna Putih, uang hasil penjualan cap jie kie  serta beberapa perlengkapan alat judi lainnya.

Sedangkan dua kalangan lainnya, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka judi jenis gonggong/ceki terdiri dari 3 orang dalam satu kalangan diantaranya Harsono alias Gender (36) Warga Dukuh Jetis Desa Bandung Kecamatan Ngrampal, Parmin (62) warga Bulakrejo dan Sumarno alias Mamo (48) warga Dukuh Cumpleng Kelurahan Tangkil Sragen kota.

Dari kalangan ini, petugas menyita barangbukti berupa uang sebesar Rp 304 ribu rupiah, serta peralatan judi kartu cina/ceki, dan uang iuran/cuk judi yang di taruh dalam wadah plastik sebesar Rp 45 ribu.

Satu kalangan lainnya, petugas juga membekuk dua orang pejudi lainnya, yakni Supriyono (48) warga Dukuh Sunggapan Desa Tangkil dan Sutimin Trisno alias Nipong warga Dukuh Ngangin kelurahan Karangtengah Sragen Kota.

Dari penangkapan dua tersangka ini, petugas juga menyita barangbukti diantaranya uang sebasar Rp 445 ribu , uang cuk sebesar Rp 45 ribu  di dalam wadah plastik biru serta peralatan judi berupa 1 set katu cina.

Saat ini, keenam tersangka perkara perjudian ini telah kita amankan di ruang tahanan Mapolres Sragen. Keenam tersangka ini, kemudian akan diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, pungkas AKP Soni.