Bantah Ada Klitih, Kapolres : Ini Perkelahian Kelompok Remaja

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK saat menunjukkan tersangka dan barang bukti perkelahian beberapa waktu laku di Salatiga dalam Jumpa Pers di Mapolres Salatiga, Selasa (11/7).
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK saat menunjukkan tersangka dan barang bukti perkelahian beberapa waktu laku di Salatiga dalam Jumpa Pers di Mapolres Salatiga, Selasa (11/7).

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK membantah di Salatiga terdapat 'klitih'.


Orang nomor satu di Mapolres Salatiga menyebutkan jika peristiwa 'berdarah' di beberapa titik di Salatiga dalam satu hari itu murni tawuran serta perkelahian dua kelompok remaja dari luar kota, KBTM dan WP.

Hal ini disampaikan Kapolres saat Jumpa Pers di hadapan Wartawan dipusatkan di Mapolres Salatiga, Selasa (11/7).

Kapolres pun menengaskan, saat ini penyidik telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka perkelahian dua kelompok atau tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

"Kami juga telah menangkap dan menetapkan tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti perkelahian dua kelompok ini," ungkap Feria.

Kapolres pun memastikan, Polres Salatiga terus melakukan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang Jalur Lingkar Selatan Salatiga untuk menghindari kejadian berulang.

AKBP Feria juga mengimbau kepada seluruh warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban.

"Jaga masa depan anak-anak kita dengan memberi perhatian dan kegiatan positif. Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya," pungkas Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim AKP M. Arifin s.Sos, M.H, menambahkan jika perkelahian melibatkan sekelompok anak muda berasal dari luar Salatiga itu terjadi di JLS Salatiga pada Jumat dini hari itu yang mengakibatkan 5 orang korban mengalami luka.

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 pukul 02.30 WIB, sekelompok pemuda mengendarai 6 sepeda motor melintas di JLS tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga.

"Kelompok ini, bertemu dengan 3 orang pemuda berboncengan 3 mengendarai sepeda motor yang hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat," kata Kasat Reskrim.

Sekelompok pemuda mengendarai 6 sepeda motor ini mengira, ketiga pemuda tersebut adalah kelompok lawan yang sempat saling nantang di medsos.

Hingga akhirnya, ke enam pemuda tanggung itu memepet ketiga pemuda hingga jatuh ke selokan. Masing-masing,  Irvan (21) warga Boyolali jatuh ke dalam selokan, tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki.

Ada juga, Korban Zidane (18) warga Gamol Kecandran, Salatiga yang jatuh terpental ke jalan dan mendapat luka sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh salah satu pelaku (DPO) hingga merobek perutnya.

Sedangkan korban ketiga, Aria (18) warga Kutowinangun Kidul, Salatiga yang jatuh terpental ke sebelah selokan. Korban mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih rawat inap di RS Elizabeth Semarang.

"Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang pelaku bernama Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah 3 korban," paparnya.

Seorang pelaku lainnya, adalah masih dibawa  berperan mengendarai sepeda motor (memboncengkan Gabriumur serta memepet korban hingga jatuh ke selokan.

Tersangka lainnya, bernama Dewa (18) warga Bener, Tengaran Kab. Semarang yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.

"Dari tangan Gabriel, polisi menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm,"  tandas Kasat Reskrim.

Kepada ketiga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA," imbuhnya.

Belum cukup dengan membuat korban jatuh ke selokan meskipun salah sasaran, kelompok pemuda tersebut turun menuju Kecandran.

Tiba di JLS Warak Dukuh Kecamatan Sidomukti, bertemu dengan 2 orang (Sadad, 15 tahun dan Gustaf 18 th) yang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui keduanya merupakan anggota kelompok lawan, salah satu anggota dari rombongan pertama mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kiri korban yang bernama Sadad (15) warga Jakarta Selatan.

Mengetahui temannya terluka, saksi Gustaf langsung mengajak korban mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

"Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Darryl Mahesa warga Susukan Kabupaten Semarang. Dari tangan Darryl, polisi berhasil menyita 1 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah.

Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," imbuh Kasat Reskrim.

Di waktu yang hampir bersamaan, Setiawan Dwi Arga (19), warga Gedangan Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama temannya yang bernama Maulana, 19 tahun menuju Kecandran.

Ketika sampai di JLS Warak keduanya melihat rombongan pemuda bersepeda motor dengan membawa senjata tajam.

Karena takut, korban bermaksud putar balik namun terlambat. Salah seorang anggota kelompok melihat korban bersama temannya dan langsung menghampiri dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan korban.

Melihat jari tangan korban terluka dan berdarah akibat sabetan pedang, korban langsung dilarikan ke RS Ario Wirawan oleh Maulana.

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Minggu pagi, seorang pemuda bernama M. Nur Fauzi, warga Tengaran berhasil diamankan.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman 10 th penjara.

Sebelumnya, grup WA RW/ RT di Salatiga dikejutkan dengan pesan berantai disertai foto sekelompok remaja sambil membawa senjata tajam (sajam), Senin (10/7).

Di dalam pesan berantai itu menyebutkan jika kelompok remaja tersebut memiliki nama singkatan KBTM. Belum jelas apa arti dan kepanjangan dari empat huruf itu.

Di dalam lesan berantai melalui pesan Whatsapp menyebutkan jika sekelompok remaja berjumlah 17 orang itu terkait klitik di wilayah Salatiga.