Resmob Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu Jual Motor Kerugian Rp400 Juta

Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap MF (41) warga desa Ngombakan, Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.


MF merupakan buron kasus penipuan jual motor, dengan korban sekitar 30 orang dan kerugian mencapai Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Nanung Nugroho, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga, membenarkan informasi tersebut namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

"Kemarin MF kita amankan di wilayah Kabupaten Kebumen. Kasusnya penipuan jual motor, dibeli dengan cash ternyata dileasingkan oleh pelaku," kata AKP Nanung, Sabtu(11/1).

Penangkapan MF berdasarkan laporan pada Desember 2019 lalu. Seorang warga mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan atas pembelian satu unit sepeda motor yang ditawarkan tersangka MF.

Modusnya, MF mengaku bekerja pada sebuah dealer sepeda motor di daerah Gemblegan, Kota Solo.

Pada bulan Juni 2019, tersangka MF menawarkan promo sepeda motor dari dealer tempatnya bekerja dengan harga lebih murah dibanding tempat lain.

Dari harga normal sebesar Rp19 juta/unit, korban dirayu dengan harga dibawahnya menjadi Rp17 juta/unit asalkan sistem pembayaran secara kontan.

Lantaran tertarik, korban akhirnya memesan satu unit yang diantar ke rumah selang dua hari setelah kesepakatan dibuat. Oleh korban, setelah menerima sepeda motor, kemudian memberikan uang pembayaran sebesar Rp17 juta kepada tersangka MF.

Namun betapa kagetnya korban, enam bulan kemudian ia ditagih cicilan pembayaran sepeda motor oleh sebuah perusahaan pembiayaan (leasing), padahal ia membeli sepeda motor secara tunai melalui MF, bukan kredit.

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga MF juga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban lain.

Saat ini tersangka sudah ditahan dengan jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal masing masing pasal 4 tahun.