Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mulai melakukan sejumlah razia, termasuk razia minuman keras (miras) yang peredarannya makin meluas.
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
- Komplotan Pencuri Panel Tower Operator Seluler di Pemalang Dibekuk
- Kemendag Temukan Peredaran 1800 Liter Minyakita Palsu di Sragen
Baca Juga
Razia yang pertama kali digelar pada tahun 2019 ini menyasar di kawasan Kecamatan Mojolaban, mulai hari Rabu (30/1/2019).
Sebanyak 196 botol miras berbagai merk dan ciu yang dikemas menggunakan botol bekas air mineral beserta sembilan dirigen berisi ciu diangkut oleh petugas Satpol PP Sukoharjo.
"Untuk razia miras dimulai di kecamatan Mojolaban. Bermula dari salah satu anggotanya menemukan sejumlah orang yang kedapatan membeli miras ilegal," kata Bima Hani Kusumu Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Sukoharjo, Kamis (31/1/2019).
Mengetahui itu, petugas langsung meminta keterangan dari si pembeli tersebut dan mengembangkan informasi itu sehingga menemukan tiga lokasi penjual miras ilegal.
"Operasi ini atas dasar laporan dari masyarakat bahwa penjualan miras di daerah Kecamatan Mojolaban masih marak disinyalir mereka belum mempunyai izin," imbuh Bima.
Dilanjutkan Bima, sesuai dengan amanat Perda, tempat-tempat yang boleh menjual miras yakni hanya di hotel bintang tiga, empat, lima, dan di bar.
"Operasi hari ini ada tiga titik dan bisa menemukan ribuan liter mulai dari anggi, ciu arak, dan kemungkinan besar arak tersebut akan dijadikan vodka kw," imbuhnya.
Sementara itu, para tersangka nantinya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk melakukan pemberkasan. Setelah selesai pemberkasan akan diajukan sidang tindakan pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Para penjual tersebut terancam terjerat Perda nomor 7 tahun 2013 yang dirubah menjadi Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembinaan, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol. Dimana dalam pasal 8 dijelaskan setiap penjual minuman beralkohol wajib memilik SIUP MB yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
"Denda yang akan mereka terima sekitar Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan," jelasnya.
Sedangkan langkah yang akan dilakukan Satpol PP terkait penemuan penjualan miras tanpa izin tersebut yakni akan terus melakukan pengembangan serta melakukan patroli diseluruh daerah untuk melakukan pengecekan, dan penyelidikan.
"Kami juga butuh peran serta dari masyarakat karena kami juga mendengar bahwa sekarang peredaran miras bukan hanya secara manual tapi juga ada cara online," pungkasnya.
- Identitas Mayat Terapung Di Sungai Banjir Kanal Barat Terungkap
- Mayat di Hutan Karet Sembir Salatiga Ternyata Pernah Diberi Minum Saksi
- Dituduh Rebut Pacar, Pelaku Tega Habisi Korban