Rokok Herbal Berbahan Rempah-Rempah Bebas Cukai

Rokok dibuat dari bahan baku rempah-rempah (dikenal dengan sebutan rokok herbal) menjadi satu-satunya produk rokok yang bebas dari pungutan cukai.


"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang bisa dikenai cukai adalah rokok berbahan tembakau," tandas Yulius Kurniawan, petugas Kantor Bea Cukai Magelang, dalam "Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai", di Kantor Camat Pakis, Senin (19/9).

Keterangan itu menjawab pertanyaan dari Supilih, Ketua Asosiasi Pedagang/ Petani Tembakau Indonesa (APTI) Kecamatan Pakis, di depan sekitar 25 peserta sosialisasi dari unsur petani dan pedagang tembakau, serta pedagang rokok.

Menurut Plt Camat Pakis, Pujo Isdiarto, luas lahan tembakau di wilayah kerjanya mencapai 851 hektar, terhampar di 20 desa.

Jumlah petani tembakau sekitar 1.500 sampai 2.000 kepalala keluarga (KK). Sedangkan jumlah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak 947 petani.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Agus Sugiyono menyebut, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 tingkat pusat mencapai Rp3.870.600.000.000.

Dana sebesar itu dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau.

“Alokasi untuk Kabupaten Magelang Rp17.443.521.000," katanya.

Selama dua masa pandemi Covid-19, kata Supilih, para petani tembakau di wilayah Pakis tidak menerima DBHCHT. "Tahun ini juga belum ada kejelasan," keluhnya.

Sementara itu, Riyanto meminta Komisi II memfasilitasi pertemuan APTI dengan pihak pabrik rokok. Hal itu terkait erat dengan permasalahan harga pembelian tembakau melalui grader cenderung merugikan petani.

Menanggapi aspirasi tersebut, Agus menyatakan akan membawa aspirasi tersebut dalam rapat kerja komisinya.

“Nanti kami coba komunikasikan dengan SKPD terkait, termasuk Dinas Pertanian," ujarnya, di forum yang diselenggarakan Dinas Satuan Pamong Praja dan Pengendalian Kebakaran (Satpol PP & PK) Kabupaten Magelang.