Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy alias Romi didakwa
bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang
sebesar Rp 325 juta dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian
Agama (Kemenag).
- Ketua TPC Ganjar-Mahfud Grobogan Sesalkan Surat Suara Salah Digunakan dalam Simulasi
- Terkendala Aturan Partai Caleg Peraih Kursi Ke 4 Terancam Tidak Dilantik, PAC PDIP Weru Siap Mundur Massal
- Prihatin Gangster, Iswar: Anak Remaja Butuh Perhatian
Baca Juga
Hal itu sebagaimana pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/9).
Terdakwa bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim menerima uang senilai Rp 325 juta," ujarnya.
Wawan menyebut bahwa Romi dan Lukman menerima uang itu dari terpidana Haris Hasanuddin. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, urai Wawan, Haris Hasanuddin memiliki catatan bermasalah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN sempat meminta Menag Lukman membatalkan pencalonan Haris.
Kemudian, Romi sempat berkoordinasi dengan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Permintaan itu pun disanggupi oleh Menag Lukman.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang itu diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung ataupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin," tuturnya.
Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [fak]
- Penjaringan Cawali dan Cawawali Resmi Ditutup, PDIP Solo: Ada 20 Pendaftar
- Ideologi Pancasila Jadi Alasan Tina Toon Berlabuh Di PDIP
- Empat Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4