Petugas unit idik 1 Reserse Umun (Resum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) perampokan di Indomaret Ngesrep Timur No 55, pada November 2018 lalu.
- Pelaku Perampokan Petshop Viral di Medsos Digulung Tim Jatanras Polda Jateng
- Sambangi Polda Metro, Luhut Serahkan 12 Bukti Dugaan Pembunuhan Karakter
- Pria Tewas Dipicu Saling Tantang Dendam Lama
Baca Juga
Pelaku diketahui bernama Sahroni (33) warga Tanggungrejo 1 RT 01 RW 05 Tambakrejo, Gayamsari Kota Semarang.
Ia ditangkap dalam sebuah penggrebekan ditempat persembunyianya di sebuah kos-kosan di jalan Plamongansari Raya, Pedurungan, Rabu (11/9/2019).
"Begitu mendapat informasi langsung kita gerebek," ungkap Kanit Resum Iptu Jumani kepada RMOLJateng, Rabu (11/9/2019) malam.
Jumani menyebut, Sahroni merupakan salah satu pelaku yang merampok bersama teman-temanya di Indomaret Ngesrep Timur yang saat itu berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 32,9 juta.
"Kita sita barang bukti senjata tajam yang disembunyikan di dalam kamar kos. Ini langsung kita jebloskan dalam sel tahanan," pungkas Iptu Jumani.
- Wonogiri Diguncang Perusahaan Judi Online Yang Mengaku Perusahaan Survei
- Kejari Salatiga Segera Luncurkan Rumah RJ'
- Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Begal Sadis Yang Terekam CCTV