Mantan bos Jamu Nyonya Meneer, Charles Saerang mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dia ajukan, melawan Bank Papua dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara
- Ternyata Bukan Hanya Rumah Dirut PLN Yang Digeledah KPK
- Lima Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran Ditangkap
Baca Juga
Charles mengatakan jika rumah pribadi yang dia tinggali ikut dilelang berkaitan dengan pailitnya PT Nyonya Meneer. Charles beralasan jika rumah pribadinya tersebut hanya masuk sebagai tambahan jaminan pinjaman saja.
Harusnya, rumah saya itu tidak ikut dilelang. Karena hanya sebagai tambahan jaminan," kata Charles, Selasa (28/6).
Charles beralasan, rumah miliknya bukan bagian dari keseluruhan kewajiban pinjaman yang harus dibayarkan. Oleh karenanya, Charles meminta agar rumah itu ditangguhkan, karena masih dipakai.
Ini masih dalam tahap mediasi. Membahas soal penyelesaian gugatan ini. Kalau tidak ada mufakat, ya terpaksa berlanjut ke sidang," tegasnya.
Disinggung mengenai Jamu Nyonya Meneer, Saerang mengaku sudah tidak mengurusinya lagi. Karena, sudah menjadi kewenangannya kurator. Dia mengaku sekarang telah memiliki kesibukan sebagai konsultan di Jakarta.
Sekedar diketahui, pabrik Jamu tradisional legendaris asal Semarang, PT Nyonya Meneer akhirnya pailit setelah digugat oleh salah satu krediturnya. Usai pailit segenap aset PT Nyonya Meneer diambil-alih oleh kurator untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur.
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Penganiayaan Bocah di Getasan, Polisi : Kasus Naik Penyidikan, Terduga Pelaku Ibu Anak
- Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Sementara Nilainya Rp 60 Miliar