Rutan Salatiga Ajukan Remisi Khusus Natal Bagi Puluhan Napi

Rutan Salatiga mengusulkan sekitar puluhan binaan/ narapidana untuk menerima remisi khusus Natal 2022.


Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengatakan, remisi khusus berkisar 15 hari sampai dengan dua bulan.

"Pengajuan sudah kami ajukan bulan kemarin. Dengan tahapan seleksi, kami melibatkan wali pemasyarakatan atau assessor,” kata Andri Lesmano, Jumat (23/12).

Adapun, penilaian bagi penerima remisi khusus ini adalah berkelakukan baik minimal enam bulan, tidak melanggar tata tertib dan tidak mendapat register F / register pelanggaran.

"Kami melibatkan assement ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) yang dilakukan petugas Bapas untuk mengecek adanya penurunan resiko narapidana," ujar Andri 

Selain itu, terpenuhi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) juga sebagai pedoman penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), keaktifkan mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana.

"Yang perlu menjadi catatan, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Serta, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan/ lapas dengan predikat baik," imbuhnya.