RUU KUHP Jangan Sampai Merugikan Pemberantasan Korupsi

Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Negara (KUHP) jangan merugikan kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (30/5)

Menurut dia, pengesahan KUHP baru tersebut perlu didukung, asal tidak merugikan pemberantasan korupsi.

"Akan tetapi, KPK berharap rencana pengesahan RUU KUHP tersebut tidak berakibat merugikan pemberantasan korupsi," jelas Laode kepada Kantor Berita Politik RMOL

Dia menambahkan, KPK memandang masih terdapat aturan yang beresiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RUU KUHP tersebut.

Laode mengaku, sampai saat ini pihaknya belum juga memegang draft akhir dari RKUHP tersebut.

Walau begitu, ada sejumlah persoalan yang dipandang beresiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan. Mulai dari kewenangan kelembagaan KPK sampai tidak adanya penegasan soal kewenangan lembaga KPK di RUU KUHP.

"Bahkan terus terang sampai hari ini draft akhir dari RKUHP kami belum miliki. Sudah kami minta tapi selalu berubah-ubah, walaupun kita ikuti terus tetapi bahwa ini draft terakhir yang akan diserahkan ke DPR itu belum kita lihat juga wujudnya," demikian Laode.