Pimpinan DPR protes dipersalahkan atas mangkraknya pengesahan RUU Antiterorisme.
- Ahmad Luthfi Kolaborasi Dengan Desta Dan Andre Taulany, Ajak Anak-Anak Muda Di Jawa Tengah Bisa Sukses
- Waketum Gerindra: Prabowo Tetap Nyapres!
- Dico Ganinduto Sindir Semarang Tertinggal Dari Kota-kota Besar Lain, Maksudnya?
Baca Juga
"Jangan tiba-tiba menyalahkan DPR, UU Terorisme ini sendiri sudah ada di 2003, yang sekarang sedang dibahas itu terkait revisi dan revisi ini pun atas dua pihak yaitu dari DPR dan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Menurutnya, kelambanan justru datang dari pihak pemerintah yang meminta penundaan revisi UU Terorisme itu sendiri selama satu bulan.
"Saya baru bicara juga dengan pimpinan Pansus, Pak Muhammad Syafii mengatakan sebetulnya waktu itu tinggal 1-2 item lagi yang belum selesai, tapi dari pihak pemerintah sendiri yang menunda satu bulan," bebernya.
Menurut Fadli, seharusnya pada masa sidang lalu, RUU Terorisme sudah bisa disahkan DPR. Tapi karena masih ada perdebatan, terutama soal definisi terorisme sehingga tertunda.
"Jadi saya kira tidak benar di DPR ini ada penundaan dan lain sebagainya. Sekali lagi, UU itu ada di dua tangan, DPR dan pemerintah, bola ada di pemerintah, pemerintahnya yang lamban," tegasnya.
"Bahkan di masa masa dulu pemerintah yang menunda-nunda rapat," tambah wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
- Pilwakot Solo Mulai Diminati, 14 Bakal Calon Ambil Formulir Pendaftaran
- Yuli Hastuti, Satu-satunya Perempuan Dalam Pusaran Pilbup Purworejo 2024
- Prananda Surya Paloh: 100 Kursi DPR, 30 Persen dari Garda Pemuda Nasdem