Sakit Hati Dihina, Tukang Bangunan Bunuh Dosen UIN Surakarta

Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jenasah Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), yang ditemukan meninggal didalam rumahnya di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo, Rabu (23/8/2023) malam.


Korban diketahui dibunuh oleh DF (23) warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku tak lain seorang tukang bangunan yang tengah merenovasi rumah korban.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena gelap mata, ia sakit hati karena dihina dan dimarahi korban. Hingga ia merancang menghabisi nyawa majikannya tersebut.

Menurut kesaksian pelaku, dia sudah bekerja hampir 1 bulan ini. Namun pada hari Senin (21/8), dia ditegur korban yang sedang memasang batu bata bersama tiga orang temannya. Hal itu membuatnya sakit hati, hingga ingin menghabisi nyawa korban.

"Karena kerjanya jelek, ditolol-tololin dibego-begoin, ya semacam itu. Saya ditegur Senin pagi, sampai sore. Lalu saya ada kepikiran bunuh, jadi sudah direncanakan," kata DF saat konfrensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023), sore.

Pelaku merasa kerjanya sudah baik, sehingga tidak terima ditegur korban. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya itu.

Pada hari Rabu (23/8) malam, pelaku membulat tekat menghabisi nyawa korban. Bermodal pisau daging, dia menghampiri korban yang menempati rumah temannya seorang diri.

"Tusukannya satu kali, sabitannya tiga kali. Korban sempat melawan, sempat merebut pisau," ucapnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban seperti handphone, laptop, dan uang. Dia mengaku, mengambil barang itu tidak ia rencanakan.

Korban ditinggalkan dalam keadaan meninggal dan dengan ditutup kasur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya itu. Pelaku sebenarnya ingin menghabisi nyawa korban pada Senin malam, namun belum cukup memiliki keberanian. Hingga pembunuhan itu dilakukan pada hari Rabu.

"Ini pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sebelumnya," kata Sigit, dalam pers rilis Jumat (25/8/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.