Polresta Solo amankan empat warga Solo yang kedapatan pesta miras jenis ciu di pinggir jalan Gatot Subroto Kratonan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Minggu (28/8).
- Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polres Purbalingga
- KPK Geledah Kediaman Bupati Banjarnegara
- Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Kebumen Gelar Latihan Menembak
Baca Juga
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, mengatakan, pelaku diamankan setelah Tim Sparta yang tengah melakukan patroli lingkar wilayah mendapatkan informasi melalui Call Center Tim Sparta ada sekelompok pemuda yang sedang pesta miras di Jalan Gatot Subroto Kratonan.
"Mereka diamankan di pinggir jalan Gatot Subroto Kratonan Kecamatan Serengan kota Surakarta," papar Kompol Dani dalam rilis tertulis, Senin (29/8).
Keempat pemuda tersebut adalah DA (19) warga Joyotakan, MIAS (20) warga Semanggi, MF (21) warga Dawung Wetan dan MRF (20) warga Dawung Wetan.
Selain mengamankan empat pemuda tersebut petugas juga mengamankan satu botol berisi miras jenis ciu ukuran 1.500 ml.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke empat pelaku tersebut beserta barang bukti miras dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring.
Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta.
"Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kasat Samapta.
- Dendam Pada Anaknya, Pasutri Dianiaya Tetangga
- Suami Inneke Koesherawati Kembali Pakai Rompi Oranye
- Gangster Belum Usai, Warga Semarang Diresahkan Begal