Pendeta Gereja Kristan Jawa (GKJ) Purbalingga Rudiarto Budi Prasetyo, S.Th mengaku bersyukur atas pilihan Presiden Joko Widodo yang memilihYaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai Menteri Agama.
- Pedagang Johar Selatan dan Kanjengan Segera Ditata
- Munculnya Kasus Covid-19 di SD Gendongan 1, Wali Kota Pastikan Menjadi Klaster Sekolah Pertama di Salatiga
- Pemkot Semarang Fasilitasi 25 Jamaah Berangkat Ibadah Umroh
Baca Juga
Pengadilan Negeri Semarang menggelar Sidang pemeriksaan di tempat perkara Nomor 376/Pdt.G/2020/PN Smg, di wilayah Kampung Srinindito Baru RT 9, 11, dan 12 RW. 01 Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat.
Sidang tersebut dilakukan untuk meninjau langsung lokasi sengketa lahan antara Riga Hendi Pratama sebagai penggugat dengan warga Srinindito Baru selaku tergugat.
Kuasa hukum Riga, Paulus Sirait, mengatakan, telah mengajukan gugatan lantaran warga yang menempati obyek sengketa tidak memiliki hak atas lahan yang ditempati.
"Tadi sidang pemeriksaan setempat, cek lokasi obyek sengketa di Kampung Srinindito. Hakim sudah melihat batas-batasnya. Mereka (tergugat) tidak memiliki bukti kepemilikan lahan," kata Paulus Sirait, Senin (28/12).
Paulus menambahkan, kliennya memiliki bukti sertifikat dan jual beli lahan. Menurutnya luasan lahan yang disengketakan lebih dari 1000 meter persegi.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian materil sebesar Rp500.000.000.
Selain itu, penggugat meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp5.000.000.000 secara tunai. Penggugat juga meminta hakim menghukum Para Tergugat untuk membayar uang sewa tanah obyek sengketa secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000 per tahun tiap obyek sengketa.
"Sehingga, untuk dua obyek sengketa sebesar Rp500.000.000, terhitung sejak gugatan ini diajukanpada bulan September 2020 sampai dengan dilaksanakannya isi putusan perkara a quo oleh Para Tergugat," tandas Paulus.
Selain itu, Penggugat juga meminta hakim menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang menempati, dan menguasai untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara seketika seperti dalam keadaan semula.
Menghukum masing-masing Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000 per hari.
"Dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula," pungkasnya.
- Polres Kendal Tempeli Stiker Khusus Angkutan Esensial Dan Kritikal
- Pemkab Batang Mulai Lelang Pengelolaan Kawasan UMKM Modern
- Walikota Semarang Gelar Kumpul Balung Pisah Bani KH. Sirodj