Saryono, Napi Korupsi JLS Mantan Kepala DPU Salatiga Terima Remisi Lebaran

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga Saryono mendapat remisi khusus sebanyak 1 bulan hukuman penjara di momen perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Kamis (13/5).


Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga Saryono mendapat remisi khusus sebanyak 1 bulan hukuman penjara di momen perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Kamis (13/5).

Saryono adalah Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Selain Saryono, seorang lagi terjerat kasus yang sama yakni Kusnin juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano kepada wartawan mengatakan di momen perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini terdapat 53 WBP yang mendapatkan Remisi khusus.

"Dari 53 WBP yang menerima Remisi khusus Idul Fitri 1441 H besaran potongan masa tahanan diantara 15 Hari dan 1 bulan dengan kasus Tipikor dua orang sisanya kasus narkoba serta pencurian," ungkap Andri Lesmano.

Ia menerangkan, pemberi remisi merupakan reward serta bagian dari hak narapidana atau warga binaan Rutan Kelas IIB Salatiga yang sudah menjalani pidana dengan baik dan taat pada tata tertib.

Ia berharap dengan remisi yang didapat ini menjadi semangat para WBP untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta kedepan tidak mengulangi tindak pidana lagi.

Dampingi Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nurhadi, Karutan menambahkan selama pandemi Covid-19 tahun kedua ini layanan yang diberikan kepada keluarga WBP maupun napi sendiri berupa kunjungan secara virtual yakni Video call (VC) dan daring.