Sat Reskrim Polres Salatiga Berhasil Bekuk 9 Pelaku Pengeroyokan

Sat Reskrim Polres Salatiga menangkap 9 pelaku pengeroyokan, Kamis (17/4) malam.


Ke-9 pelaku rata-rata berusia 18-25 tahun itu semuanya merupakan warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Kesembilan pelaku tersebut adalah VSA (20), EI (22), AZE (18), KA (20), BW (20), MAA (25), NC (23), BEA (22) dan RR (19).

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H membenarkan penangkapan para pelaku dan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga. 

"Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku," kata AKP M Arifin Suryani. 

Ia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu dinihari, 22 April 2023 pk 00.30 WIB di halaman parkir Indomaret Jl. Argowasis Argomulyo Salatiga itu, terbantukan berkat adanya rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Ditambah, aku dia, dengan keterangan para saksi di lokasi kejadian sehingga mempermudah kinerja Sat Reskrim. 

"Kini kesembilan tersangka telah kami tahan di rutan Polres Salatiga untuk 20 (duapuluh) hari ke depan, dan akan diperpanjang jika penyidikan belum dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum," terangnya. 

Arifin Suryani membeberkan pengungkapan kasus ini setelah pelapor M Agus (30) warga Dsn Gumul, Rt 01 Rw 04, Kel. Ngasinan, Kec. Susukan, Kab. Semarang, dan Faizal Asari Wibowo melapor ke Polres Salatiga dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / IV / 2023 / Jateng / Res Salatiga, tanggal 24 April 2023. 

"Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB pelapor bersama teman-temannya berjumlah 8 orang hendak menuju ke zona cafe Kota Salatiga," ujar dia. 

Sesampai di Zona cafe ternyata tutup. Kemudian pelapor dengan teman – temannya termasuk korban Faisal berniat untuk pulang. 

Tiba-tiba, dari arah Indomaret depan Zona cafe ada sekelompok anak muda yang berkumpul berjumlah 10 orang lebih meneriaki rombongan pelapor dengan kata 'Woooi'. 

Pelapor dan teman temannya mendatangi rombongan anak-anak yang meneriaki mereka dan menanyakan maksudnya. 

"Tanpa sebab yang pasti rombongan pelapor dan teman temannya justru dikeroyok di depan Indomaret tersebut," tuturnya. 

Akibat kejadian tersebut korban Faizal menderita pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri dan mengalami sesak nafas. 

Sedangkan pelapor yang juga korban Muhamad Agus mengalami lebam-lebam di tubuhnya. 

Melihat kejadian tersebut teman-teman pelapor tidak berani melerai karena kalah jumlah. 

Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan kedua korban dan teman-temannya yang akhirnya menuju Rumah Sakit. 

Korban Faizal sendiri harus menjalani opname / rawat inap di RSUD Salatiga. 

Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

"Tak butuh waktu lama, malam ini Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil membekuk 9 orang pelaku pengeroyokan. Dari para pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti," imbuhnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 1 Buah Helm Honda warna hitam dalam keadaan pecah, 1  buah helm Scoopy yang digunakan oleh tersangka VSA,  1 Potong Hoodie warna hitam dengan tali leher warna putih merk “Acover” yang digunakan oleh tersangka VSA , 1 Potong Hoodie warna abu-abu motif loreng merk “Roughneck” yang digunakan oleh tersangka AZE

Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.