Satgas BLBI Sita Aset PT Texmaco

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita 33 bidang tanah beserta bangunan aset jaminan milik group Texmaco, di Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022).


Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang tanda disitanya aset jaminan group Texmaco oleh Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, Bareskrim, perwakilan Polda Jawa Tengah, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kendal.

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan, aset group Texmaco di Kabupaten Kendal berjumlah 35 bidang seluas 691.204 meter persegi yang menjadi aset jaminan.

"Aset PT Texmaco terletak di beberapa titik wilayah Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Jumlahnya ada 35 bidang seluas 691.204 meter persegi," kata Rionald Silaban.

Rional menjelaskan, 33 bidang di antaranya dilakukan penyitaan, sedangkan sisanya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk. PT APF sudah berkordinasi dengan pemerintah, untuk selanjutnya akan dilakukan uraian lebih lanjut tentang bangunan perusahaan yang berada di atas lahan jaminan.

"Aset Texmaco group di Kaliwungu Kendal ini ada 35 bidang, 33 bidang yang disita. Di atas lahan ada sebagian berdiri APF, namun APF mengerti apa yang kita lakukan, dan sudah berkordinasi. Nanti kita uraikan karena APF adalah perusahaan Tbk," jelasnya.

Rionald belum mengetahui pasti nilai total aset jaminan Texmaco di Kaliwungu Kendal. Rionald menerangkan angka taksiran nilai aset akan dilakukan setelah dilakukan penyitaan, bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota.

Penyitaan aset jaminan ini dilakukan karena penanggung hutang group Texmaco tidak memenuhi kewajiban kepada negara. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menghitung kewajiban group Texmaco membayar hutang kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar.

"Satgas BLBI menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang group Texmaco. Dari 35 bidang lahan dan bangunan itu, 23 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas lahan kawasan PT Asia Pacific Fibers Tbk seluas 328.513 meter persegi di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kaliwungu," terangnya.

Sembilan bidang tanah berikut bangunan di kawasan Pt Texmaco Perkasa Enginering Kaliwungu, dan sebidang tanah di Desa Nolokerto seluas 112.499 meter persegi atas nama Pt Texmaco Indo-Baja kompleks Pt Texmaco Perkasa Enginering.

Rionald Silaban, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, lahirnya Satgas BLBI bermula setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk pemerintah saat terjadi krisis keuangan Asia berakhir pada 2004.

"Presiden sudah menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Karena kita ingin menyelesaikannya dan ini sudah lebih 20 tahun. Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," tambahnya.

Rionald menegaskan, penyitaan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meminta hak dan tidak melebihkan.

"Penyitaan ini sebagai upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak negara. Jadi pemyelesaiannya ya ini dengan penyitaan," tegasnya.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menyelesaikan permasalahan, setelah berpuluh-puluh tahun negara harus mengalah kepada obligor dan debitur.

"Langkah ini sudah merupakan keseriusan pemerintah terhadap obligor-obligor dan debitur yang nakal. Ini merupakan langkah konkrit dan tegas dari pemerintah," katanya.

Cahyo menjelaskan, hak tagih negara adalah hak negara dan uang rakyat yang tidak boleh dikuasai atau digunakan untuk kepentingan sekelompok orang, badan usaha, atau individu.

Pihaknya mengimbau kepada obligor dan debitur untuk datang dan duduk bersama dalam rangka menyelesaikan hutang-hutangnya.

"Jangan diulur-ulur, datang langsung membawa rencana penyelesaian hutang, dengan timeline yang jelas, waktu yang jelas, dan jumlah yang jelas. Mengenai angka, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah punya angka-angkanya. Tunjukkanlah kalau memang obligor dan debitur adalah warga negara yang baik untuk menyelesaikan hutangnya," pungkasnya.