Satgas Covid-19 Purbalingga Bubarkan Pesta Hajatan Nikahan Saat PPKM Darurat

Polisi saat membubarkan acara hajatan di Purbalingga/RMOLJateng
Polisi saat membubarkan acara hajatan di Purbalingga/RMOLJateng

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Karanganyar, Purbalingga yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP menemukan warga menggelar hajatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Petugas akhirnya meminta keluarga penyelenggara hajatan itu untuk membubarkan acara, Selasa (13/7/2021).


Hajatan tersebut digelar oleh WS (50) warga di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, yang hendak menikahkan anaknya.

Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto, mengatakan, Satgas Covid-19 Kecamatan Karanganyar menemukan adanya pelanggaran PPKM Darurat yaitu warga menggelar hajatan dengan memasang tenda dan menyediakan tempat duduk serta makan di tempat. 

"Adanya temuan tersebut kemudian diberikan informasi terhadap penyelenggara hajatan, jika kegiatan melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu diberikan imbauan untuk menghentikan hajatan,” kata kapolsek.

Dijelaskan kapolsek Karanganyar, dalam rangka PPKM Darurat kegiatan hajatan agar ditunda pelaksanaannya. Yang boleh dilakukan kegiatan ijab Kabul yang dihadiri keluarga inti dengan protokol kesehatan ketat. 

"Setelah diberikan imbauan, penyelenggara hajatan bersedia menghentikan kegiatan. Penyelenggara bersedia mengikuti aturan dalam PPKM Darurat,” kata kapolsek.

Kapolsek Karanganyar menambahkan, Satgas Covid-19 Kecamatan Karanganyar akan terus melakukan pemantauan aktivitas warga selama PPKM Darurat diberlakukan. Harapannya tidak ada pelanggaran warga demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Karanganyar.