Satuan Lalu-Lintas Polrestabes dan Dinas Perhubungan kota Semarang akan memberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E - TLE) kepada setiap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di setiap titik yang terpantau oleh Close Circuit Television (CCTV).
- Jual Obat Terlarang, Berurusan Dengan Polisi
- Wanita ini Jadi Otak Perampokan, Korban Dianiaya Dan Dibuang
- Minyakita Di Banjarnegara Tak Sesuai Standar, Pemerintah Terus Lakukan Pengawasan
Baca Juga
Sistem ini akan memblokir Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) jika dalam waktu yang ditetapkan pelanggar tidak merespon atau mengabaikan surat konfirmasi yang akan dikirim oleh petugas.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, pihaknya dan instansi terkait sudah menyiapkan sistem tersebut secara matang termasuk tempat titik kamera pengintai yang memiliki spesifikasi yang cukup canggih.
"Sistem tilang dengan teknologi ini secata otomatis akan mendeteksi plat nomor kendaraan, merekam pelanggaran dan menyimpan bukti pelanggaran yang nantinya akan dikirim ke alamat sesuai dengan plat nomor yang terekam," terang Yuswanto kepada RMOLJateng, Kamis (15/11).
Lebih lanjut Yuswanto menambahkan, dalam melaksanakan penindakan ini ada beberapa tahap yang akan dilakukan. Pertama ; pelanggar terekam CCTV ATCS Dishub, kedua ; Data terekam (foto) akan di identifikasi petugas , ketiga ; data Pelanggar berdasarkan registrasi Nopol Kendaraan dan keempat ; Data terduga pelanggar akan dikirim melalui PT Pos Indonesia yang didalamnya ada no WA Petugas call center jika akan melakukan konfirmasi, kemudian membayar denda tilang ke Bank BRI sesuai dengan pasal pelanggaran.
"Pada saat terduga pelanggar menerima surat konfirmasi, kita mengharap ada konfirmasi maksimal empat hari apakah kendaraan tersebut atas nama sendiri atau masih atas nama orang lain. Ini berkaitan akan terblokirnya STNK saat perpanjangan kendaraan jika terduga pelanggar mengabaikan surat konfirmasi," Imbuhnya.
Yuswanto mengharapkan agar pengendara kendaraan tidak mengabaikan surat konfirmasi yang didalamnya berisi screenshoot pelanggaran yang terjadi baik tempat dan waktu terjadinya pelanggaran.
Untuk itu pihaknya memberikan jeda waktu untuk menyelesaikan termasuk membayar denda tilang ke Bank yang sudah ditunjuk agar terhindar dari pemblokiran.
"Penerapan ini sudah ada mengacu pada KUHAP pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 serta UU ITE no 11 tahun 2008," pungkas Yuswanto Ardi.
- Polres Salatiga Ringkus Kawanan Pencuri Mobil
- KPK Bahas OTT Lapas Sukamiskin Bareng DPR
- Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Pria yang Jatuh dari Lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang