Satlantas Polrestabes Semarang Ringkus Pengedar Narkoba

Petugas Unit Lantas Polrestabes Semarang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis Sabu sebanyak 51 paket seberat 28 gram.


Ia ditangkap saat sedang memfoto lokasi alamat dimana barang tersebut akan diambil. Dari pengembangan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba dapat menangkap dua orang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengungkapkan,  pelaku kali pertama bernama Ferdian Wijaya (23) warga Tambak Bandarharjo, Semarang Utara. 

Ia ditangkap di depan Pos Polisi Bangkong Semarang pada Rabu (10/8/22) sekira pukul 08.45 WIB. Saat itu ia melarikan diri saat ditanya oleh anggota Gaktur Satlantas Polrestabes Semarang.

"Saat foto-foto kantor Pos dan kantor Polisi Bangkong ditegur oleh anggota lalu lintas. Pelaku bukanya berhenti namun malah melarikan diri. Dikejar langsung di tangkap," ungkap AKBP Edi Sulistiyanto saat rilis kasus, Selasa (16/8/2022).

Dari pengembangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, dilakukan penangkapan dua pelaku lainnya Yaitu Rio Pangestu (23) warga Zebra, Pedurungan dan Markus Widodo  (24)  Warga Tandang, Tembalang.

Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (13/8/2022) saat berada di SPBU kawasan Jalan Majapahit Semarang sekira pukul 14.00 WIB. Kedua orang ini menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu sekaligus menjadi atasan dari Ferdian.

"Dari pengakuan ketiganya, barang haram tersebut didapat dari tersangka bernama kacang yang saat ini mendekam di Lapas kelas 1 Kedungpane Semarang," pungkasnya.