Satpol PP Kota Semarang akan Segel Perusahaan yang Cemari Sungai Silandak

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto/RMOLJateng
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto/RMOLJateng

Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Silandak RT 07 RW 02 Kelurahan Ngaliyan akibat limbah pabrik dari Kawasan Industri Candi (KIC) mengundang perhatian Pemkot Semarang.


Senin (14/2) kemarin pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang bersama Polsek, Koramil dan tokoh masyarakat setempat melakukan investigasi di pabrik yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Kedepan jika memang terbukti perusahaan tersebut menjadi biang pencemaran lingkungan di Sungai Silandak, maka Satpol PP Kota Semarang tidak segan untuk melakukan penyegelan kepada PT. Alutama di KIC yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, jika pihaknya siap melakukan penyegelan jika sudah mendapatkan surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Kita akan kroscek dengan data-data yang dengan DLH, tapi jika benar perusahaan-perusahaan itu mencemari lingkungan, akan kita segel secepat mungkin," ungkap Fajar kepada RMOLJateng, Rabu (16/2).

Meski demikian hingga saat ini pihaknya mengaku belum melakukan rapat koordinasi denga DLH terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Fajar sendiri belum bisa menyebutkan berapa jumlah perusahaan  yang terlibat dalam pencemaran lingkungan itu.

"Nanti kita sampaikan saat akan disegel. Intinya, kalau terkait penegakkan perda kami tidak akan pandang bulu, kita segel dengan police line. Pabrik atau perusahaan juga harus tutup dulu sampai ijnnya beres," jelasnya.

Fajar menyampaikan saat ini pihaknya tengah fokus untuk membantu Dinas Perdagangan Kota Semarang dalam menyelesaikan masalah penataan Pasar Johar yang hingga kini tak kunjung usai. Meski demikian, penyegelan terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan tersebut juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Setelah Johar beres nanti akan kita segel. Bisa jadi awal Maret," tandasnya.