Satpol PP Kota Semarang Bakal Kawal Pembongkaran Bekas Pasar Relokasi di MAJT

Satpol PP Kota Semarang akan terus mengawal pembongkaran aset berupa bangunan bekas Pasar Relokasi Johar di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, saat ini Dinas Perdagangan telah mengirimkan surat untuk penghapusan aset yang oleh Pemkot diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BPK akan dilakukan audit untuk memutuskan status aset tersebut. Dalam hal ini memang harus ada keterlibatan BPK karena aset berupa bangunan pasar tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi.

Fajar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016 terkait pengelolaan barang milik daerah memang barang hibah tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersil.

"Yang namanya hibah itu hanya untuk keagamaan bukan untuk komersil jadi saat ini seperti apa keputusannya nanti masih menunggu dari BPK," kata Fajar usai rapat koordinasi dengan bagian hukum, bagian aset Pemkot Semarang, Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang di Kantor Satpol PP, Kamis (27/10).

Fajar menyampaikan, bangunan aset tersebut akan tetap dilakukan pembongkaran setelah keputusan dari BPK keluar. Pasalnya jika memang selanjutnya akan dilakukan lelang untuk dijadikan pasar, bangunan harus dibongkar terlebih dahulu.

"Penhapusan aset dengan cara di bongkar akan tetap dilakukan, nanti saat lelang siapapun boleh ikut termasuk MAJT, dan kami Satpol PP akan mengawalnya," ungkap Fajar.

Sementara itu, salah seorang pengawas di bekas pasar relokasi MAJT yang enggan disebut namanya, mengaku jika saat ini pedagang yang masih berdagang di MAJT tidak semuanya adalah pedagang lama di Pasar Johar namun ada juga pedagang baru. Bahkan pengurus Persatuan Pedagang Barang dan Jasa Pasar (PPJP) sudah tidak lagi ada di MAJT.

Bahkan saat ini para pedagang yang masih bertahan di MAJT juga merasa takut jika sewaktu-waktu pasar tersebut dibongkar dan belum ada persiapan tempat lain untuk tempat berdagang. Ia mengakui, saat ini banyak pedagang lebih nyaman berjualan di MAJT karena tempatnya lebih luas sehingga mempermudah dalam bongkar muat barang.

"Tapi saat ini pedagang takut karena perijinan pasar itu belum jelas karena kalau dibongkar pasti mereka akan memikirkan langkah selanjutnya," ungkapnya.

Terlebih saat ini penarikan retribusi disebut tidak sama dengan retribusi yang dahulu saat masih di kelola oleh Dinas Perdagangan. Pasalnya memang setelah kontrak berakhir pada Desember tahun lalu, Dinas Perdagangan tidak lagi menarik uang retribusi karena sudah tidak lagi mengelola pasar tersebut.

"Permasalahan yang di MAJT itu karena retribusi tidak sama dengan yang dulu. Yang narik retribusi resmi tapi dari MAJT, kami tidak tahu nominalnya tapi pedagang mengeluh," bebernya.