Warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo IN (30), kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.
- Pemkot Semarang Dan Polrestabes Semarang Siap Cegah Kasus Gangster
- Palak PKL Sambil Mabuk Ciu, Pria Gempal Bertato Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
- Muncul Lagi Kasus, Gengster Tawuran di Lamper Tengah
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengatakan, IN diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,80 gram, saat ditangkap di jalan kampung Banaran, Desa Klaseman, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kita segera lakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku lalu kita interogasi dan diapun mengakui perbuatannya telah menaruh (mengubur) narkoba di lokasi yang telah dijanjikan," ujar AKP Warsino, Senin (28/8).
Pelaku mengakui aksi dilakukan itu atas perintah oleh M (DPO) dan ia diberi imbalan uang sebesar Rp150 Ribu.
AKP Warsino menambahkan, saat membekuk pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip tembus pandang di dalamnya terdapat narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, satu buah handphone warna putih beserta sim card-nya, uang tunai sebesar Rp70 Ribu, dan satu unit sepeda motor digunakan oleh pelaku.
"Pelaku merupakan residivis tindak pidana Narkoba pada tahun 2020 dengan vonis penjara satu tahun enam bulan di Lapas Sragen, kini kembali ditangkap dengan kasus sama," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
- Bisnis Konten Video Porno di Media Sosial Dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Penikmatnya Rata-rata Anak-anak
- Pegawai Koperasi Miliki Dua Paket Sabu Ditangkap Polres Kebumen
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba