Satreskrim Polres Pekalongan Kota Ringkus Penjual Mesiu Bahan Mercon

Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota membekuk pelaku penyimpan bahan mercon di Dukuh Dekoro, Rt 10 Rw. 01, Keluraha Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Pelaku yang bernama Muslikh ( 34) tertangkap di rumahnya.


"Pelaku ini kedapatan menyimpan bahan mercon, menurut pengakuannya beli secara online dari wilayah Jawa Timur," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, Rabu (29/3).

Ia menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11  plastik ukuran 1/2 Kilogram Serbuk bahan peledak (bahan Mercon). Kemudian juga lima plastik ukuran 1 ons Serbuk bahan peledak (bahan Mercon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Isinya, barang siapa yang tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, bahan peledak jenis bubuk mercon / mesiu bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ia mengatakan satreskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan tersangka pada 28 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Muslikh mengakui sebagai penjual Serbuk bahan peledak (bahan Mercon).