Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota membekuk pelaku penyimpan bahan mercon di Dukuh Dekoro, Rt 10 Rw. 01, Keluraha Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Pelaku yang bernama Muslikh ( 34) tertangkap di rumahnya.
- Remaja Pacaran Di Semarang Diperas, Oknum Polisi Diserahkan Ke Propam Polda Jateng
- Orang Tua Lapor Polisi Anaknya Dijadikan Terapis Pijat Plus-Plus Oleh Terangka Mucikari
- Asyik Main Judi Kyu-kyu Digrebek Polisi
Baca Juga
"Pelaku ini kedapatan menyimpan bahan mercon, menurut pengakuannya beli secara online dari wilayah Jawa Timur," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, Rabu (29/3).
Ia menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 plastik ukuran 1/2 Kilogram Serbuk bahan peledak (bahan Mercon). Kemudian juga lima plastik ukuran 1 ons Serbuk bahan peledak (bahan Mercon.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Isinya, barang siapa yang tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, bahan peledak jenis bubuk mercon / mesiu bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ia mengatakan satreskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan tersangka pada 28 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Muslikh mengakui sebagai penjual Serbuk bahan peledak (bahan Mercon).
- Terkuak Motif Pembunuhan Wanita Bertato, Gegara Tolak Layani Pelanggan Sesuai Perjanjian
- Gara gara Zirkon Ilegal, CBA Minta Kejagung Panggil PT Putra Prima Mineral Mandiri!
- Seorang Suporter PSIS Tersangka Perusakan Bus