Tim gabungan Polresta Surakarta yang dibackup Polda Jawa Tengah pada hari Minggu (16/8) lalu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S, di Pacitan, Jawa Timur.
- Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Dugaan Pengelolaan Keuangan yang Tidak Sesuai Peruntukan
- Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana : Di Surakarta Tidak Ada Lahan Ideal sebagai Relokasi Rutan
- Pukul Mobil, ODGJ di Lampu Merah Diciduk Satpol PP Semarang
Baca Juga
Tersangka S, diamankan terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan oleh kelompok intoleransi beberapa waktu di di Kampung Mertodranan RT01/ RW01 Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polresta Surakarta dan langsung di tahan di Rutan Polresta Surakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, keterlibatan tersangka S merupakan sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang saat itu melakukan aksi kekerasan di kawasan Pasar Kliwon Solo.
"Jadi total tersangka yang sudah diamankan sejak tanggal 9 Agustus lalu ada 10 orang. Dan enam orang diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya.
Pihaknya akan melimpahkan berkas para tersangka pada Kejaksaan Negeri Kota Surakarta untuk penelitian berkas tahap pertama.
"Masing-masing tersangka satu berkas," tegasnya.
Sedangkan kepada tersangka S yang kapasitas sebagai penggerak salah satu kelompok masa yang melakukan penganiayaan, terancam dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak terus mengimbau pelaku yang terlibat aksi kekerasan agar segara menyerahkan diri.
"Kami akan proses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan dan aksi serupa tidak boleh terjadi lagi kedepannya," tandasnya.
- Polresta Solo Serahkan Berkas Penyelidikan kepada Keluarga Korban Diklat Menwa UNS Solo
- Hendak Perang Sarung, 11 Remaja Diamankan Polsek Purbalingga
- Penipuan Berkedok Pembelian, Ini Yang Dialami Ratih Candra Dewi