Satu Tersangka Kasus Intoleransi Ditangkap di Pacitan

Tim gabungan Polresta Surakarta yang dibackup Polda Jawa  Tengah pada hari Minggu (16/8) lalu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S, di Pacitan, Jawa Timur.


Tersangka S, diamankan terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan oleh kelompok intoleransi beberapa waktu di di Kampung Mertodranan RT01/ RW01 Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polresta Surakarta dan langsung di tahan di Rutan Polresta Surakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, keterlibatan tersangka S merupakan sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang saat itu melakukan aksi kekerasan di kawasan Pasar Kliwon Solo.

"Jadi total tersangka yang sudah diamankan sejak tanggal 9 Agustus lalu ada 10 orang. Dan enam orang diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya.

Pihaknya akan melimpahkan berkas para tersangka pada Kejaksaan Negeri Kota Surakarta untuk penelitian berkas  tahap pertama.

"Masing-masing tersangka satu berkas," tegasnya.

Sedangkan kepada tersangka S yang   kapasitas sebagai penggerak salah satu kelompok masa yang melakukan penganiayaan, terancam dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak terus mengimbau pelaku yang terlibat aksi kekerasan agar segara menyerahkan diri.

"Kami akan proses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan dan aksi serupa tidak boleh terjadi lagi kedepannya," tandasnya.