Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karanganyar cukup tinggi.
- Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Gerebek Dua Tambang Liar
- Ditetapkan Tersangka, Perekam Video 'Wik-wik' 'Skandal Salatiga 35 Detik' Tidak Ditahan
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK
Baca Juga
Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karanganyar cukup tinggi.
Dalam sebulan terakhir, petugas dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengguna dan pengedar barang haram tersebut.
Ketujuh pelaku ini diketahui bernama LMB (20) asal Sumatra Utara yang saat ini tinggal di Solo. Kemudian AKG dan BY warga Gunungkidul, GD warga Karanganyar, WS warga Karanganyar, kemudian KD warga Karanganyar dan WW warga Purbalingga.
Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla sebut rata-rata pengedar dan pembeli yang berhasil dibekuk dibawah umur 40 tahun.
"Kebanyakan mereka (pelaku ) yang berhasil diamankan berasal dari luar Karanganyar," jelasnya, Rabu (21/4).
Pengedar dan pembeli berhasil dibekuk di beberapa tempat berbeda. Sementara itu dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan psikmotropika siap edar.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu sebanyak 7,18 gram, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan enam buah ponsel berbagai merek," imbuhnya.
Satu pelaku, yakni GD warga Karanganyar adalah seorang residivis kasus serupa pada 2018. Modus operandinya, dengan membeli sabu dari seseorang berinisial EK.
"Saat ini EK yang masih DPO. Dari keterangannya, barang itu akan dia gunakan sendiri," ungkap Kapolres.
Selain itu petugas juga mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial AKG, warga Sumatera Utara yang tinggal di Dukuh Gedongan, Kutuwates, Ngaglik, Sleman.
"AKG ditangkap di dukuh Nyablak RT 01/09 Desa Papahan, Tasikmadu, Karanganyar," lanjutnya.
Modus yang digunakan, pelaku membeli narkotika jenis sabu dari saudara berinisial BS (masuk daftar pencarian orang) dengan cara mengambil sabu yang dialamatkan di suatu tempat.
Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama. Beberapa pelaku lain diantaranya GD diamankan saat akan membeli sabu di salah satu parkiran resto di Tasikmadu, Karanganyar.
Selanjutnya WS warga Karanganyar ditangkap di sebelah timur Fly over Palur.
"Mereka akan dijerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. [sth]
- Polda Jateng Ringkus Bandar Judi Hongkong di Sukoharjo
- Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Polrestabes Semarang
- Penggerebekan: Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah Digulung Oleh BIN, BPOM Serta Kepolisian