Dalam sehari 5 anak di Indonesia mengalami ekploitasi atau pelecehan yang dilakukan oleh predator atau pelaku pelecehan. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto usai menghadiri Konferensi Kejahatan Transasionl Eksploitasi Anak di Jakarta Center For Law Enforcement Cooperation (JCLEC) di Komplek Akademi Kepolisian Semarang, Selasa (27/2).
- Malam Minggu, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestabes Semarang Hanya Dapatkan Sedikit Kasus
- Polda Jateng Tangkap Terduga Provokator Penolakkan PPKM Darurat
- Mantan Kabid SDA DPU Taru Rembang Tersangka Proyek Embung Glebeg
Baca Juga
Dalam pembukaan yang dihadiri oleh Direktur JCLEC Brigjen Pol Puji Sarwano dan National Manageer Crime Operation Australia Federal Police (AFP) Debbie Platz ini, Komjen Ari Dono Sukmanto juga menyebutkan bahwa sebanyak 4,7 Juta anak terlibat pekerjaan yang mengarah kepada Eksploitasi.
"Ancama serius ekploitasi anak ini dilakukan melalui jejaring sosial dan online . Pihaknya berusaha meminimalisir melalui Cyber Patrol yang dilakukan Mabes Polri," ungkap Ari Dono
Untuk itu pihaknya semaksimal mungkin untuk menekan penyebaran eksploitasi anak melalui media sosial dengan cara melakukan pelatihan antar instansi lintas negara. Dari data yang ada para pelaku ini memanfaatkan obyek wisata.
Sementara National Manageer Crime Operation AFP Debbie Platz mengungkapkan bahwa modus mengunjungi obyek wisata ini para pelaku sebenarnya melakukan Tour Sex. Sejauh ini Kepolisian Federal Australia setidaknya sudah menolak hampir 1.400 orang yang ada indikasi kesana.
"Ada 1.400 yang kita tolak karena ada indikasi akan melakukan kejahatan dengan modus Tour. Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Imigrasi untuk mencekal orang yang sudah ada dalam daftar," tukas Debby.
Untuk itu dengan adanya Konferensi ini dirinya berharap dibentuknya Satgas Virtual yang berfungsi untuk mencegah kejahatan eksploitasi anak yang dari waktu ke waktu semakin meningkat.
- Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik PPNS Secara Virtual
- PDIP Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Kader
- Canangkan P2HAM, Dirjen HAM Kemenkumham: Perlu Perubahan PermenhumHAM No 2 Tahun 2022