Sekda Kota Pekalongan: ASN Harus Netral Di Pilwakot 2020

Sekretaris Daerah Pemkot Pekalongan, Sri Ruminingsih mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam ajang Pilkada 2020.


Sekretaris Daerah Pemkot Pekalongan, Sri Ruminingsih mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam ajang Pilkada 2020.

"Jangan sampai mendapat sanksi-sanksi karena telah melanggar netralitas," katanya saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Ia menyebut aturan netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ning, sapaan akrabnya, menjelaskan UU itu menyebut Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam UU tersebut juga dinyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.

Sehingga, netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.

"Sesuai dengan ketentuan terkait ASN ini baik dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun UU Pemilu dan Pilkada, bahwa ASN posisinya netral, tidak berada di pihak manapun baik dalam," ucap Sekda Ning.

Sekda Ning berharap, para ASN di Kota Pekalongan dapat melakukan hal yang sebagaimana dimuat dalam aturan perundangan tersebut.

"Mereka punya hak pilih tetapi tidak boleh terang-terangan memihak kepada siapapun calonnya," katanya.