Selisih Satu Suara, Pilkades Gemulak Demak Diduga Terjadi Penggelembungan Surat Suara

Calon Kepala Desa Gemulak nomor 3, Badrudin, menggandeng Tim Advokat, untuk melayangkan keberatan terhadap hasil perhitungan suara dalam Pilkades Gemulak.


Keberatan tersebut disampaikan Badrudin setelah mendapat sejumlah ketidak-sinkronan antara daftar hadir dan hasil suara di TPS 6. Pasalnya, dalam daftar hadir terdapat 424 DPT, sedangkan suara terpakai sebanyak 428.

"Dengan beberapa ketidaksinkronan yang kami temukan, kami keberatan dengan hasil perhitungan awal di TPS. Harus ada perhitungan ulang," kata Badrudin, Calon Nomor 3, Jumat (28/10).

Selain itu, Badrudin mendesak agar pelantikan ditunda sampai adanya hasil perhitungan ulang.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan ke Bupati, dan sampai saat ini tidak ada jawaban. Bahkan, beberapa waktu lalu, Kami mendapat informasi kalau Lilik justru dipanggil kecamatan untuk persiapan pelantikan. Lha terus surat keberatan saya bagaimana?” ujar Badrudin.

Dari hasil perhitungan suara, Calon Kades Gemulak nomor 3, Badrudin, memperolah suara 794, sedangkan Calon Kades nomor 4, Lilik Latifah, memperolah suara sebanyak 795. Badrudin menilai adanya penggelembungan surat suara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Badrudin, Sujadi, menyampaikan telah melakukan beberapa upaya administrasi, yakni, melayangkan surat keberatan terhadap Panitia Pilkades, Badan Pengawas Desa (BPD) hingga surat ke Bupati Demak untuk menunda pelantikan.

"Hari ini kami tim kuasa hukum sudah melakukan upaya administrasi, termasuk mengirim surat keberatan ke Bupati Demak, dan meminta untuk menunda pelantikan. Jika upaya yang kami lakukan tidak ada respon, tentu saja kami akan melakukan gugatan ke PTUN Semarang, untuk membatalkan seluruh SK Pilkades Gemulak," terang Sujadi.